Bagaikan murid di dalam satu kelas mengerjakan PR yang sama, tetapi jawaban murid ternyata ada beberapa yang berbeda. Aturan dalam mengerjakan soal telah diberikan, namun kurangnya ilustrasi dalam menghadapi keadaan yang nyata membuat para murid menjawab menggunakan pemahamannya masing-masing berdasarkan aturan yang telah diberikan. 

Hal tersebut bukan hanya terjadi di sekolah. Gambaran yang sama bisa terjadi saat pengajuan gugatan sederhana (GS) ke pengadilan.

Mahkamah Agung telah menerbitkan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 yang kemudian diperbarui melalui PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana (GS). 

Perubahan mendasar antara kedua aturan tersebut terletak pada kenaikan batas nilai gugatan sederhana, perluasan syarat domisili para pihak, kemungkinan adanya lebih dari satu pihak yang berperkara, serta pengaturan prosedur elektronik. 

Selain itu, ditegaskan pula bahwa gugatan sederhana tidak dapat diajukan terhadap sengketa kepemilikan tanah. PERMA telah berupaya menyederhanakan, namun implementasi konseptualnya masih memerlukan penegasan.

Isi

Dalam praktik, ada hakim yang menolak gugatan sederhana karena melibatkan lebih dari satu tergugat meskipun nilai gugatannya kecil. 

Sebaliknya, ada juga hakim yang menerima gugatan dengan dalil perjanjian rinci selama tidak melibatkan banyak bukti atau pihak. Hal tersebut menunjukkan, perbedaan penafsiran hakim atas konsep sederhana yang seharusnya mengacu pada asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan......