Penghentian Penyelidikan dan Penyidikan, keduanya mengakhiri proses penanganan suatu perkara pidana di tahap awal.
Adanya kesamaan ini berimplikasi terhadap sebuah pertanyaan mendasar, apakah proses penyelidikan merupakan bagian daripada proses penyidikan? apakah proses penghentian penyelidikan dapat dipersamakan dengan penghentian penyidikan dan oleh karenanya merupakan objek yang dapat diuji melalui praperadilan?
Penyelidikan dan Penyidikan, Dua Tahap Yang Berbeda
Sebelum menguraikan mengenai penghentian penyelidikan dan penghentian penyidikan, Penulis akan menguraikan terlebih dahulu apa itu penyelidikan dan penyidikan.
Yang dimaksud dengan Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Penyelidikan dilakukan sebelum adanya Penyidikan. Penyelidikan berfungsi untuk mengetahui dan menentukan peristiwa apa yang sesungguhnya telah terjadi, serta bertugas membuat berita acara serta laporannya yang nantinya merupakan dasar permulaan Penyidikan sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 5 KUHAP
Sedangkan yang dimaksud dengan Penyidikan, adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya sebagaimana dijelaskan KUHAP
Bahwa berdasarkan definisi tersebut, yakni Penyelidikan dan Penyidikan adalah dua tahap dan proses yang berbeda. Singkatnya, Penyelidikan mendahului Penyidikan. Penyelidikan adalah pintu gerbang, yang menentukan apakah suatu peristiwa akan diproses lebih lanjut. .....