Seiring berjalanya proses perkara gugatan di pengadilan, sering terjadi pihak ketiga yang merasa kepentingannya dirugikan dan ingin masuk dalam proses perkara. 

Masuknya pihak ketiga dalam proses perkara yang familiar dengan istilah intervensi dibedakan menjadi 3 jenis.

Pertama, voeging atau terlibatnya pihak ketiga atas inisiatif sendiri untuk bergabung dengan salah satu pihak baik penggugat atau tergugat. 

Kedua, tussenkomst adalah ikut sertanya pihak ketiga atas inisiatif sendiri, karena ada kepentingannya yang terganggu seperti pihak ketiga yang merasa barang miliknya yang sedang disengketakan oleh penggugat dengan tergugat, posisi pihak ketiga ini berada di tengah-tengah diantara kedua pihak atau tidak memihak salah satu pihak baik penggugat maupun tergugat.

Ketiga, vrijwaring yakni penarikan pihak ketiga ke dalam perkara, dalam rangka ikut bertanggung jawab, menanggung, menjamin atau untuk membebaskan tergugat dari tanggung jawab kepada penggugat. 

Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk verzet, partij verzet maupun derden verzet, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi, kecuali ditentukan lain. 

Muncul pertanyaan, bilamana para pihak dalam gugatan asal yang telah di mediasi sebelumnya, kemudian masuk pihak ketiga, apakah perlu dilakukan mediasi kembali atau pihak ketiga masuk sebelum mediasi dilakukan oleh para pihak dalam gugatan asal?

Pasal 4 Ayat 2 Huruf c Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mengatur sengketa yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaian melalui mediasi, salah satunya adalah gugatan balik (rekonvensi) dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara (intervensi). .....