Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia merupakan salah satu pilar utama kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 

Kedudukannya diatur secara tegas dalam Pasal 24 dan 24A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), menerangkan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
 
Kedudukan MA sebagai lembaga negara memiliki makna strategis, karena berperan sebagai the highest judicial body atau pengadilan tertinggi yang menjalankan fungsi pengawasan, pemutus akhir, sekaligus penjaga konsistensi hukum di Indonesia.

Secara konstitusional MA merupakan puncak dari seluruh struktur peradilan di Indonesia (peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara), kedudukan ini mencerminkan prinsip kesatuan peradilan di Indonesia, serta memperlihatkan MA tidak hanya menjadi Pengadilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan peradilan, tetapi juga simbol supremasi hukum dan keadilan yang bersifat final dan mengikat.

Adapun salah satu fungsi MA yakni mengatur. Fungsi pengaturan dimaknai sebagai kewenangan MA untuk menetapkan ketentuan hukum dalam rangka mengisi kekosongan norma atau aturan hukum yang belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satu aspek yang membedakan MA, dari lembaga peradilan lain adalah kewenangannya dalam melaksanakan fungsi mengatur (regelende functie). 

Fungsi ini memberikan legitimasi bagi MA untuk mengeluarkan peraturan sebagai pedoman pelaksanaan peradilan dan hukum acara, yang dikenal sebagai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) maupun Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). 

Berdasarkan perspektif ketatanegaraan, fungsi ini mengandung signifikansi strategis, sebab wujud menunjukkan MA tidak semata-mata menjadi lembaga adjudikatif, tetapi juga berperan sebagai pembentuk norma hukum dalam lingkup tertentu, baik yang bersifat mengatur (regeling), keputusan (beschikking) dan surat edaran.

Adapun substansi surat edaran, adalah arahan pimpinan untuk penyelenggaraan tertib peradilan agar ada sebuah kelancaraan dan mengatur sebuah hal tertentu yang sifatnya penting dan mendesak atau beleidsregel (Sugiarto, 2024).
 
Secara spesifik, Pasal 79 UU MA memberikan kewenangan bagi MA untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan guna kelancaran penyelenggaraan peradilan. Dengan demikian, fungsi mengatur bukanlah hasil ekstrapolasi, melainkan otoritas yang dilekatkan secara eksplisit oleh hukum positif......