Pengadila Tata Usaha Negara yang menjadi objek gugatan atau pangkal sengketa tata administrasi negara maupun organ usaha negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang mengandung unsur bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang.

Meskipun ada penambahan alat-uji terhadap KTUN yang digugat, namun prinsip hakim boleh menguji KTUN itu, hanya dari aspek hukum (rechtmatigheid), harus tetap dipertahankan. Hakim PTUN tidak boieh menguji aspek kebijaksaan pemerintah (geen ordeel over de doelmatigheid).

Hakim tidak boleh duduk di atas kursi pemerintahan. Artinya meskipun hakim tidak setuju terhadap kebijaksanaan pemerintah, hakim hanya boieh menguji Keptusan Tata Usaha Negara dari aspek hukumnya saja (ordeel over derechtmatigheid). Ini merupakan konsekuensi dari ajaran pemisahan atau pembagian kekuasaan negara (machtenscheiding ofmachtensverdeling), yang menempatkan organ-organ pemerintahan dan kenegaraan berjaian sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Pembahasan di atas sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3 PK/TUN/2021 memberikan kaidah hukum yakni Surat Keputusan pejabat TUN berdasarkan pelaksanaan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dijadikan objek sengketa TUN dikarenakan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara tidak diperbolehkan duduk di kursi pemerintahan guna menilai sikap konsistensi tersebut yang termuat dalam Laporan Tahunan 2021 sebagai landmark decision.

Bertindak sebagai pengadil dalam perkara Nomor 3 PK/TUN/2021 tersebut, Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. dan H. Is Sudaryono, S.H., M.H., yang merupakan perkara tata usaha negara antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, sebagai pemohon dengan peninjauan kembali dengan PT. Pabrik Kertas Indonesia (PT. Pakerin), sebagai termohon peninjauan kembali, dengan klasifikasi Pemberian hak pengusahaan hutan tanaman industri pulp atas areal hutan.

Kronologis Kasus

Objek sengketa dalam sengket a quo adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.234/Melhk/Setjen/ HPL.1/5/2018, tanggal 17 Mei 2018, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.861/MENHUTll/2013, tanggal 3 Desember 2013 tentang Pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.422/MENHUT II/2012, tanggal 6 Agustus 2012, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor: 266/KPTS- II/1998, tanggal 27 Februari 1998, tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman lndustri Pulp Atas Areal Hutan Seluas ±43.380 (empat puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh) Hektar, di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan kepada PT. Pakerin.

Mohon dicatat, yang menjadi pertimbangan tergugat dalam menerbitkan objek sengketa (Keputusan Nomor: SK.234/Melhk/Setjen/ HPL.1/5/2018, tanggal 17 Mei 2018) adalah berdasarkan Putusan-Putusan Perkara Tata Usaha Negara (TUN) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. 111.K/ TUN/2014, tanggal 28 Mei 2014. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 127/B/2013/ PT.TUN-JKT, tanggal 29 Juli 2013. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 204/G/2012/PTUN- JKT, tanggal 20 Maret 2013......