Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 16 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lalu, barang apa saja yang dapat dikenakan penyitaan? Pasal 39 ayat (1) KUHAP telah menyebutkan lima benda yang dapat dikenakan penyitaan, yaitu a) benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana, b) benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya, c) benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana, d) benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana, dan e) benda lain yang mempunyai hubungan lansung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Selain itu, benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHAP.
Berkaitan dengan penyitaan barang tersebut, Mahkamah Agung telah menetapkan salah satu putusan perdata sebagai putusan penting (landmark decision) sebagaimana dalam Putusan Nomor 2580 K/Pdt/2013 antara Syarifuddin, S.H., M.H., sebagai penggugat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tergugat.
Ringkasan Posisi Kasus
Dikutip dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2015, perkara perdata ini bermula ketika tergugat melakukan tindakan hukum kepada penggugat, berupa “tindakan penggerebekan”, penggeledahan tahap pertama dan pengambilan (mengamankan/menyita) sejumlah barang, harta benda dan sejumlah uang dalam berbagai mata uang dan dokumen-dokumen milik Penggugat di kediaman penggugat, pada Rabu (1/6/2011) sekitar pukul 22.00-22.30 WIB, yang dilakukan tergugat tanpa adanya surat perintah penggeledahan (sprin.dah) dan berita acara penggeledahan.
Selanjutnya, penggugat mendalilkan, harta benda dan dokumen-dokumen milik penggugat yang diambil (diamankan) oleh tergugat pada penggeledahan (1/6/2011) tersebut. Kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan (2/6/2011) yang dibuatkan dan diterbitkan tergugat.
Daftar barang yang disita sebanyak 25 item berupa handphone, microcassette corder, laptop, jas, berkas perkara, tas coklat berisi uang, dompet dan lain-lain......