Pada acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024, 18 Februari 2025 yang lalu, Presiden Prabowo Subianto memberikan penghormatan ‘salute’ kepada Para Hakim.
Bukan saja, dikarenakan dirinya menyadari betapa pentingnya kekuasaan kehakiman untuk menjadikan suatu negara menjadi kuat atau gagal, tetapi juga ditujukan sebagai apresiasinya terhadap para Hakim, yang selama ini memikul beban berat dalam menegakkan hukum dan keadilan di tengah keterbatasannya.
Tidak sekedar penghormatan belaka, Presiden juga berjanji akan memperbaiki kualitas hidup para Hakim. Bahkan secara spontan di tengah-tengah sambutannya Presiden langsung mencari Menteri Keuangan.
Keesokan harinya Presiden kemudian mengundang para Hakim ke Istana Negara. Menurut pemberitaan luas di media massa dalam pertemuan Presiden dengan para Hakim di Istana Negara, 19 Februari 2025, Presiden meminta para Hakim untuk mendukung (back up) kebijakan-kebijakannya yang akan mengambil tindakan tegas terkait penguasaan sumber daya alam yang merugikan masyarakat.
Permintaan Presiden ini sontak saja mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Menurut pendapat yang berseberangan, sikap Presiden merupakan bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman yang semestinya steril dari campur tangan apapun. Presiden dianggap telah menciderai prinsip checks and balances dan merusak sistem ketatanegaraan.
Alih-alih memproteksinya, Presiden disinyalir malah menjadikan kekuasaan kehakiman di bawah kendalinya.
Bayangkan saja apa yang dapat dibuat lembaga peradilan saat ini. Segala produk peraturan perundang-undangan beserta produk turunannya dapat dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Hasil pemilihan umum yang sudah memakan waktu, energi, dan biaya sangat besar, seketika dapat dibalikkan oleh suara mayoritas Hakim Mahkamah Konstitusi. Konsesi-konsesi pertambangan, perkebunan dan kehutanan dapat dengan mudah dianulir oleh Hakim Tata Usaha Negara. .....