Akhir-akhir ini banyak kabar duka yang kita dengar dari rekan Hakim meninggal. Hakim dalam bertugas baik promosi dan mutasi selalu berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. 

Ada Hakim menempati rumah dinas, namun tidak jarang tidak memiliki rumah dinas dan tinggal di kosan.

 Mahkamah Agung sendiri, telah mengupayakan jaminan kesehatan bagi hakim terus ditingkatkan mulai dari biaya premi, perlindungan kesehatan, jenis pelayanan kesehatan yang dapat diklaim, dan pelayanan-pelayanan kesehatan lainnya yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, serta kebijakan teknis lainnya. 

Sebagai profesi yang sepi (silent corps), sahabat sejati para hakim adalah rekan sejawat sendiri sesama perantauan. Hakim dalam menjalankan tugasnya, tentu harus jauh dari keluarga, melaksanakan sidang hingga larut malam dan terkadang lupa untuk makan.

Belum lagi tugas-tugas administrasi tambahan yang tentunya memerlukan perhatian Hakim. Maka, memastikan jiwa dan fisik sehat kesehatan merupakan salah satu langkah agar dapat melaksanakan tugas dengan optimal.

Lantas, apa yang dapat dilakukan untuk mencegah Hakim sakit di perantauan?

Pertama, bilamana melihat rekan yang miliki riwayat sakit dan sedang dalam tanda-tanda kondisi tidak sehat dalam melaksanakan tugas yudisialnya, sebaiknya menyarankan Hakim tersebut untuk bersitirahat dan pergi melaksanakan pemeriksaan ke dokter baik di rumah sakit, maupun klinik terdekat;

Kedua, bagi para Hakim yang sedang bermasalah pada kesehatan, untuk tidak ragu menceritakan sakit yang dideritanya kepada Hakim maupun pegawai lainnya, agar bisa dilakukan tindakan cepat ;.....