Diversi merupakan esensi dari Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sebuah mekanisme yang mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses formal ke luar pengadilan. Idealnya, diversi berhasil di tahap penyidikan atau penuntutan. 

Namun, dalam realitas praktik, tidak jarang diversi di tingkat awal ini menemui kebuntuan. 

Pada kondisi tersebut, Berita Acara Diversi yang mencatat kegagalan menjadi lebih dari sekadar arsip; wujudnya bertransformasi sebagai dokumen strategis bagi hakim di tingkat pengadilan untuk mengoptimalkan kembali upaya diversi.

Sebelum lebih lanjut membahas diversi mari kita pahamin dulu syarat suatu perkara yang dapat dilakukan diversi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diatur lebih lanjut di Pasal 7 ayat 2 yakni : diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Kemudian lebih lanjut terdapat syarat diversi yang diatur pada Perma 4 Nomor 2014 pada pasal 3 yakni Hakim Anak wajib mengupayakan Diversi dalam hal Anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam, dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih, dalam bentuk surat dakwaan subsidiaritas, alternatif, kumulatif maupun kombinasi (gabungan).

Setiap pelaksanaan diversi pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan wajib dituangkan dalam bentuk berita acara diversi, yang menjelaskan isi dari diversi tersebut, apakah diversi tersebut berhasil atau gagal, berita acara diversi tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Terhadap diversi yang gagal, yang dilakukan penyidik atau penuntut umum, seringkali disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari ketidaksepakatan para pihak hingga kurangnya pemahaman akan manfaat diversi itu sendiri. 

Proses ini menghasilkan berita acara diversi yang mendokumentasikan alasan kegagalan, tawaran yang diajukan, serta penolakan yang terjadi. .....