Kedudukan PPNS Perikanan pascapengaturan Penyidik Utama dalam KUHAP baru, memunculkan pertanyaan serius tentang sejauh mana hukum acara pidana mampu merespons kekhususan rezim penegakan hukum di laut. 

Selama ini, operasi kapal pengawas Ditjen PSDKP KKP menunjukkan, mayoritas tindak pidana perikanan yang ditangani merupakan perkara tertangkap tangan, di mana kapal pelaku illegal fishing diamankan ketika sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

PPNS Perikanan menjadi ujung tombak negara di laut, berada langsung di garis konfrontasi antara kepentingan kedaulatan sumber daya dan praktik penangkapan ikan ilegal yang kerap terorganisasi dan melibatkan jejaring lintas batas. 

Dalam arsitektur baru tersebut, pengaturan mengenai Penyidik Utama dalam KUHAP  yang mensyaratkan penangkapan dan penahanan oleh PPNS hanya atas perintah Penyidik Utama jelas bukan semata-mata perubahan teknis, melainkan pergeseran struktur kewenangan yang berpotensi menggerus efektivitas penegakan hukum perikanan.

Secara dogmatis, posisi PPNS Perikanan dibangun oleh Undang-Undang Perikanan sebagai lex specialis. 

Undang-undang ini tidak hanya merumuskan perbuatan pidana seperti penangkapan ikan tanpa izin, penggunaan alat tangkap terlarang, atau manipulasi dokumen kapal, tetapi juga memberikan kewenangan prosedural kepada PPNS untuk melakukan inspeksi, penyidikan, penyitaan, dan tindakan lain yang diperlukan di laut. 

Asas lex specialis derogat legi generali menuntut agar pengaturan khusus ini tetap dihormati sepanjang tidak secara eksplisit dicabut. 

Berbagai kajian mengenai penanggulangan illegal fishing juga menunjukkan, efektivitas penegakan hukum sangat bergantung pada kemampuan aparat sektoral bertindak cepat dan tepat di lapangan, terutama di wilayah perbatasan dan perairan terpencil. .....