Dalam sistem peradilan pidana ortodoks, orientasi penegakan hukum pidana terletak pada pelaku dan tindak pidana. Dalam konteks tersebut, keadilan retributif menjadi core utama dalam penegakan hukum pidana. Hukum pidana dimobilisasi untuk menegakkan norma publik, dengan menekankan pada penjatuhan sanksi perampasan kemerdekaan.

Penderitaan korban secara fisik, ekonomi, dan mental, akan disimiliaritaskan dengan jangka waktu atau lamanya hukuman perampasan kemerdekaan, sebagai sebuah kalkulasi pemenuhan keadilan. Bahkan sanksi pidana yang bersifat materil, dalam hal ini denda, larinya ke penerimaan negara, serta bukan ditujukan kepada korban.

Awalnya, sanksi ganti rugi dalam perkara pidana tidak lazim dikenal, karena praktik ganti rugi sendiri bersifat privat, sedangkan hukum pidana merupakan hukum publik. Hal tersebut, dapat terjadi karena hukum pidana diorkestrasi terbatas sebagai sengketa antara negara (eksekutif) yang diwakili oleh kepolisian dan kejaksaan melawan terdakwa (person/subjek hukum), karena terlanggarnya hukum publik, dalam hal ini hukum pidana. 

Dalam orkestrasi tersebut, hukum pidana hanya mengejawantah sebagai sengketa publik, yang mengkonstruksikan negara sebagai pihak yang memiliki kepentingan utama atas terjadinya suatu tindak pidana. Padahal, jika terjadi suatu tindak pidana, korban yang jadi pihak utama, karena kepentingan hukumnya terenggut. 

Konstruksi korban dalam sistem peradilan pidana Indonesia, mengalami marginalisasi atau peminggiran secara normatif. Marginalisasi korban dalam sistem peradilan pidana dilatarbelakangi eksistensi hukum pidana materiil (KUHP) dan hukum pidana formil (KUHAP) yang beraliran daad-dader-strafrecht, sehingga definisi korban tidak diatur dalam KUHP dan KUHAP.

Padahal, subjek hukum lain, tersangka/terdakwa dan saksi diatur definisi, serta hak-hak hukumnya secara limitatif. Di sisi lain, korban sebagai pihak yang paling dirugikan dalam terjadinya tindak pidana, justru tidak mendapatkan atensi.

KUHP Nasional yang diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang 73 Tahun 1958 merupakan translate dari KUHP Belanda, yang dibentuk 1881 dan selanjutnya diberlakukan 1886, masih sangat kuat beraliran daad-strafrecht (fokus pada perbuatan) dan kemudian daad-dader strafrecht (fokus perbuatan dan orang), dengan paradigma retributif yang kuat, sehingga hal ini menyebabkan korban tidak mendapatkan atensi dan termarginalisasi dalam sistem peradilan pidana. 

Sedangkan dalam konteks hukum acara pidana, sebelum eksistensi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, maka yang berlaku adalah HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan merupakan operasionalisasi paradigma retributif (fokus pada orang dan perbuatan), dari KUHP dengan atensi kecepatan penegakan hukum pidana, sehingga hak-hak pelaku seringkali tidak diperhatikan dan dilanggar. .....