Variasi perkara dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah melahirkan kaidah-kaidah hukum baru dalam hukum acara peradilan tata usaha negara.
Salah satunya adalah kaidah hukum yang lahir dalam mekanisme upaya administratif berupa keberatan dan banding.
Kaidah hukum dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori dari perbedaan pengakuannya secara luas.
Pertama, kaidah hukum yang telah diakui dan dikukuhkan sebagai yurisprudensi (precedent).
Kedua, kaidah hukum yang merupakan ratio decidendi dalam putusan individual dan belum menjadi yurisprudensi.
Kaidah hukum dalam tulisan ini merupakan jawaban terhadap pertanyaan sebagai berikut: apakah jawaban terhadap keberatan yang dikeluarkan sebelum diajukan gugatan, tetapi telah melewati jangka waktu penyelesaian keberatan wajib untuk diajukan banding administratif atau tidak?
Artinya kaidah hukum dalam tulisan ini merupakan kaidah hukum yang belum dijadikan yurisprudensi.
Kaidah hukum tersebut awalnya terdapat dalam Putusan No: 50/B/2024/PT.TUN.BJM yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin pada 6 Agustus 2024. .....