Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan, yang kita kenal dengan sebutan “asas legalitas” diatur jelas dalam KUHP Kolonial dan KUHP Nasional.
Mahkamah Agung melalui putusan kasasi memberikan penegasan mengenai asas legalitas tersebut, sebagaimana dalam perkara nomor 575 K/Pid/2024 yang diperiksa oleh Majelis Hakim Kasasi Soesilo, S.H., M.H. (Ketua Majelis), Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Hakim Anggota I) dan Sutarjo, S.H., M.H. (Hakim Anggota II) serta Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto, S.H., dengan klasifikasi perkara kejahatan ketertiban umum dengan nama Terdakwa Untung.
Perkara ini bermula pada saat Terdakwa Untung bersama dengan dua saksi, pada 2018 bertempat di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, diduga melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Terdakwa Untung menyampaikan “siapa saja masyarakat yang tidak ikut perjuangan merebut tanah di area pakel atas dasar Akta 1929 adalah kafir,” dan saksi Suwarno dalam orasinya mengatakan “saya adalah ahli waris dari Akta 1929, maka sangat jelas memiliki hak daripada tanah di area yang dicaplok oleh PT Bumi Sari dan masyarakat Desa Pakel pun berhak atas tanah ini”.
Setelah melakukan orasi tersebut, Terdakwa, saksi Suwarno, saksi Mulyadi, dan saksi Drs. H. Abdillah, menggerakkan warga untuk menanam pohon pisang di area Patrang Pakel. Dianjutkan dengan meyakinkan warga Desa Pakel bahwa patok BPN sudah datang dan siap dipasang di batas-batas tanah PT Bumi Sari. Setelah dilakukan pengukuran serta terpasang patoknya, ratusan hektare tanah siap dibagikan kepada warga Desa Pakel.
Akibat Terdakwa dan dua saksi menyebarkan berita atau kabar yang tidak benar terjadi keonaran, berupa PT Bumi Sari didatangai empat ratus orang, terjadi penguasaan lahan dan pengerusakan tanaman PT Bumi Sari, unjuk rasa warga Desa Pakel di Kantor BPN Banyuwangi dan di kantor Pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi, bentrokan antara warga Desa Pakel dan karyawan PT Bumi Sari, dan bentrokan antara warga Desa Pakel dan aparat kepolisian.
Dampak terjadinya keonaran membuat situasi perkebunan sangat tidak kondusif, perkebunan tidak dapat dikelola dengan sebagaimana mestinya, reputasi PT Bumi Sari menjadi buruk.
Perbuatan Terdakwa didakwa dengan dakwaan subsideritas diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (Primair), perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (subsidair) dan perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (lebih subsidair)......