Di tengah maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia, muncul sebuah narasi yang sering disalahgunakan untuk membenarkan tindakan kekerasan yakni konsep nusyuz. 

Kata yang secara harfiah berarti "pembangkangan" ini, khususnya yang disematkan kepada istri, kerap dijadikan alat untuk menjustifikasi kekerasan, baik fisik maupun psikologis, oleh suami. 

Pemahaman sempit ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam, tetapi juga secara frontal berlawanan dengan kerangka hukum nasional yang berlaku

Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa pemahaman nusyuz harus direinterpretasi secara mendalam. Bukan sebagai izin untuk melakukan kekerasan, melainkan sebagai peringatan dini akan ketidakseimbangan yang perlu diselesaikan secara damai.

Dilema Klasik: Teks Agama versus Hukum Nasional

Secara etimologis, nusyuz merujuk pada sikap meninggi atau membangkang yang dapat merusak harmoni rumah tangga. Namun, narasi yang berkembang sering kali membatasi konsep ini hanya pada istri, seolah-olah hanya istri yang dapat melakukan "pembangkangan." 

Padahal, Al-Qur'an sendiri, dalam Surah An-Nisa ayat 128, secara jelas menyebutkan bahwa nusyuz juga dapat dilakukan oleh suami. Ini adalah fakta krusial yang sering luput dari perhatian. 

Suami yang lalai, tidak adil, atau bahkan melakukan kekerasan juga termasuk dalam kategori nusyuz, karena perilakunya melenceng dari kewajiban dan merusak keharmonisan......