Perkawinan di Indonesia Tunduk pada Hukum Indonesia

Perkawinan campuran sering kali mempertemukan dua sistem hukum yang berbeda. Di satu sisi, calon suami berstatus Warga Negara Asing dan mungkin telah memperoleh izin dari otoritas negaranya. Di sisi lain, calon istri adalah Warga Negara Indonesia yang perlindungan status hukumnya tetap berada dalam kerangka hukum nasional Indonesia.

Dalam konteks inilah Rumusan Hukum Kamar Agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 memberikan pedoman penting. Rumusan tersebut menjawab pertanyaan apakah WNA yang telah mendapat izin poligami dari negara asalnya tetap harus mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama apabila akan menikah dengan WNI di Indonesia. Jawabannya tegas: “Semua perkawinan yang akan dilangsungkan di Indonesia harus dilakukan menurut hukum Indonesia”.

Rumusan ini tidak sekadar bersifat administratif. Ia menegaskan asas kewilayahan dalam hukum perkawinan. Ketika suatu perkawinan dilaksanakan di wilayah Indonesia, maka tata cara dan syarat formil pelaksanaannya harus diletakkan dalam sistem hukum Indonesia, bukan semata-mata mengikuti hukum negara asal salah satu calon mempelai. Dengan demikian, dokumen asing dapat diperhatikan, tetapi tidak boleh mengesampingkan prosedur hukum yang wajib ditempuh di Indonesia (Hadikusuma, 2007).

Dalam perspektif hukum perdata internasional, syarat formil perkawinan pada umumnya tunduk pada hukum tempat perkawinan dilangsungkan atau lex loci celebrationis. Karena perkawinan tersebut akan dilaksanakan di Indonesia, maka tata cara, prosedur, dan syarat formilnya harus mengikuti hukum Indonesia. 

Adapun izin poligami dari negara asal WNA dapat dipahami sebagai bagian dari status personal atau kapasitas hukum menurut hukum negaranya, tetapi tidak otomatis mengikat penyelenggaraan perkawinan di Indonesia (Gautama, 1998).

Di samping itu, hukum perdata internasional mengenal konsep ketertiban umum atau public policy. Melalui konsep ini, negara dapat membatasi penerapan unsur hukum asing apabila akibatnya bertentangan dengan sendi-sendi hukum nasional, kepastian hukum, atau perlindungan terhadap pihak yang rentan. 

Dalam konteks poligami WNA dengan WNI, izin negara asal dapat diperhatikan, tetapi tetap harus disaring melalui hukum Indonesia agar tidak mengabaikan perlindungan terhadap perempuan, anak, dan tertib administrasi perkawinan......