Pendahuluan

Pada era digital dengan perkembangan media sosial yang masif, opini publik semakin mudah terbentuk dan berpotensi mempengaruhi independensi peradilan. Hyperrealism, sebagai pendekatan yang mengakui realitas sosial sambil tetap berpegang pada prinsip hukum, menawarkan solusi pragmatis namun tetap idealis bagi hakim dalam menjalankan fungsinya. 

Sebagaimana diketahui, perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah membawa perubahan signifikan dalam lanskap sosial-politik Indonesia, termasuk dalam bidang peradilan. Opini publik kini dapat terbentuk dan menyebar dengan cepat, menciptakan tekanan tersendiri terhadap proses peradilan, khususnya dalam kasus-kasus yang menarik perhatian publik. Fenomena ini menimbulkan tantangan bagi hakim untuk mempertahankan independensi dan objektivitas dalam penjatuhan putusan.

Intervensi publik terhadap proses peradilan sendiri sejatinya dapat termanifestasi dalam berbagai bentuk, mulai dari liputan media yang intens, kampanye di media sosial, hingga demonstrasi massa. Tekanan semacam ini berpotensi mengganggu prinsip fair trial dan independensi hakim yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam konteks ini, penulis ber “hipotesa” jika pendekatan hyperrealism dapat muncul sebagai kerangka filosofis yang menawarkan perspektif unik dalam memahami dan merespons dinamika antara institusi peradilan dan masyarakat. Berbeda dengan formalisme hukum yang cenderung mengisolasi hukum dari konteks sosial, atau realisme hukum yang terlalu menekankan pada faktor eksternal, hyperrealism mencoba mencari titik keseimbangan yang ideal antara keduanya (Daniel A. Farber & Suzanna Sherry, 1997).

Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana pendekatan hyperrealism dapat diadopsi oleh hakim di Indonesia sebagai instrumen untuk mengatasi intervensi publik sambil tetap menjaga integritas dan independensi peradilan.

Konsep Dasar Hyperrealism dalam Konteks Hukum Indonesia

Hyperrealism dalam konteks hukum dapat didefinisikan sebagai pendekatan yang mengakui adanya interseksi antara sistem hukum formal dengan realitas sosial, politik, dan budaya yang melingkupinya, tanpa mengesampingkan otonomi hukum itu sendiri (Tamanaha, 2006)......