Setidaknya ada dua ajaran pertanggungjawaban pidana yang dianut dalam teori hukum pidana, yakni ajaran monistis dan ajaran dualistis.
Ajaran monistis yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana adalah bagian dari unsur delik. Sedangkan ajaran dualistis yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana bukan bagian dari rumusan unsur delik. Kedua ajaran ini memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing.
Kelebihan dari ajaran monistis adalah pertanggungjawaban pidana menjadi jelas, sebab ia merupakan bagian dari unsur. Sehingga hakim dan jaksa harus membuktiannya sebagai bagian dari delik.
Kekurangan dari ajaran monistis adalah bahwa ia menyatukan antara perbuatan material (materiele daad) dengan sikap batin/niat jahat (mens rea). Misalnya dalam kasus pencurian, Pasal 362 KUHP Lama (UU No. 1/1946) mengatur adanya unsur sikap batin berupa “dengan maksud untuk dimiliki” (bahasa lain dari dengan sengaja), dan unsur tersebut disatukan dengan unsur perbuatan materiil delik pencurian yakni “mengambil barang milik orang lain”.
Padahal sikap batin bukanlah bagian dari perbuatan materiil. Sehingga kekurangannya lebih bersifat kekurangan teoritis bukan kekurangan praktis.
Di sisi lain, kelebihan dari ajaran dualistis adalah ia benar secara teori, sebab unsur pertanggungjawaban pidana adalah sikap batin, bukan perbuatan materiil. Sehingga memang sebenarnya ia bukan bagian dari delik yang berisi tentang perbuatan yang dilarang atau akibat yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan pidana. Unsur kesalahan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pidana kemudian diatur tersendiri, bukan sebagai rumusan unsur delik.
Namun, di sisi lain, kemudian menjadi sulit membedakan antara delik yang mengandung kesalahan berupa kesengajaan (dolus) dan yang mengandung kesalahan berupa kealpaan/kelalaian (culpa). Sehingga dalam delik-delik yang mengandung kesalahan berupa kelalaian (culpa) unsur kelalaian dimasukkan sebagai unsur delik.
Pada akhirnya ajaran dualistis ini menjadi tidak konsisten karena tetap memasukkan unsur kelalaian sebagai unsur delik dalam delik-delik kelalaian. Padahal kelalaian adalah bagian dari pertanggungjawaban pidana yang merupakan sikap batin, bukan bagian dari perbuatan materiil......