Kompetensi absolut masing-masing peradilan, Peradilan Umum dan Peradilan Agama, sebenarnya sudah ditegaskan oleh Undang-Undang. Namun, dalam beberapa hal masih ditemui sengketa kedua jenis peradilan saat menghadapi perkara.
Hal tersebut, sudah diantisipasi UU dalam bentuk mekanisme bagaimana penyelesaian perkara apabila terjadi sengketa kewenangan dimaksud. Hanya saja khusus jenis perkara permohonan yang hanya menghasilkan produk penetapan, sengketa kewenangan ini sering tidak dapat kontrol peradilan lebih tinggi, karena hampir tidak adanya kasasi mengangkut perkara permohon.
Setalah diundangkannya UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, terdapat kesibukan baru pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan penertiban administrasi kependudukan. Tidak lama setelah itu Kementerian Agama RI menerbitkan pula Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan.
Pada UU Nomor 24 Tahun 2013 terdapat ketentuan perubahan nama yang pada pokoknya memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk menanganinya.
Sedangkan, pada PMA Nomor 30 tahun 2024 secara tegas juga disebut nomonklatur perkara perubahan nama dalam akta nikah yang pada pokoknya memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyyah untuk menanganinya.
Jika dibaca aturan mengenai hal itu, perubahan nama tersebut memang sudah jelas. Akan tetapi dalam praktik sering belum dipahami dengan benar oleh sebagian besar masyarakat.
Dengan kata lain, istilah perubahan nama tersebut belakangan ini memunculkan kebingungan di tengah masyarakat bahwa perubahan nama dalam akta nikah mengapa harus diputus oleh Pengadilan Agama. Sementara itu, selama puluhan tahun masyarakat mengenal bahwa seluruh urusan perubahan nama untuk semua jenis dokumennya, hanya dilakukan melalui Pengadilan Negeri. Pertanyaan publik sederhana, apakah wewenang kedua pengadilan ini kini tumpang tindih?
Tulisan berikut akan menkelaskan mengenai hal tersebut, dengan harapan dapat memberikan pencerahan kepada Masyarakat, khususnya bagi yang belum dapat membedakan posisi kedua jenis peradilan, khususnya mengenai penyelesaian perkara perubahan nama tersebut......