Dinamika perkembangan hukum pidana Indonesia pada dasarnya dapat dilihat dalam tiga babakan periodisasi.
Pertama, hukum pidana yang berorientasi pada pembalasan (retributif) dengan paradigma daad-strafrecht (fokus pada perbuatan/tindak pidana) artinya sanksi pidana hanya ditujukan dan dikonsepsikan sebagai alat pembalasan semata dengan menekankan pada aspek penjeraan terhadap pelaku dan rasa takut kepada masyarakat.
Pada fase ini, hak-hak hukum pelaku tindak pidana (tersangka/terdakwa) belum mendapatkan pelindungan yang berarti sehingga praktik-praktik penyiksaan dan kekerasan kerap terjadi.
Pada periodesasi hukum pidana yang pertama, konsep pemasyarakatan belum dikenal dalam tata hukum Indonesia dan hukum acara pidana masih menggunakan HIR. Istilah pemasyarakatan sendiri dikenal pertama kali pada 1963 yang dicetuskan oleh Dr. Saharjo (Menteri Hukum dan Kehakiman saat itu) dalam pidato penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa di Universitas Indonesia. Secara formal konsep pemasyarakatan mulai memiliki landasan yuridis formal sejak diundangkannya UU Pemasyarakatan pada 1995.
Kedua, hukum pidana sebagai sarana mencapai tujuan-tujuan tertentu (relatif) dengan paradigma daad-dader-strafrecht (fokus pada perbuatan dan pelaku tindak pidana). Periodesasi ini dimulai sejak UU Pemasyarakatan mulai diterapkan. Pada periodesasi ini, sanksi pidana tidak sekadar dijadikan alat pembalasan melainkan sebagai sarana reformasi untuk memperbaiki narapidana (resosialisasi).
Pemasyarakatan layaknya obat bagi orang 'sakit' yakni narapidana agar sembuh dan dapat melebur kembali ke dalam masyarakat sebagai pribadi yang baik untuk mendukung pembangunan bangsa.
Dalam periodisasi kedua ini, pusat perhatian dalam penegakan hukum pidana tidak hanya pada perbuatan pidana tetapi juga kepada pelaku sehingga kemudian pada tahap ini dikenal konsep mengenai individualisasi pidana.
Ketiga, hukum pidana yang berorientasi pada kepentingan korban. Jika pada periodesasi pertama dan kedua, sanksi pidana hanya berfokus pada perbuatan dan pelaku tindak pidana, pada periodesasi ketiga ini, sanksi pidana mulai memberikan perhatian terhadap korban sebagai pihak yang paling terdampak dari terjadinya tindak pidana......