Belum genap satu minggu, publik dikejutkan oleh kabar kebakaran rumah seorang hakim di Medan. Bukan sembarang hakim, melainkan Khamozaro Waruwu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, yang tengah memimpin sidang perkara korupsi proyek jalan senilai Rp231 miliar. 

Peristiwa ini mencemaskan bukan hanya karena rumah seorang hakim terbakar, tetapi karena kuatnya dugaan bahwa ini adalah bentuk teror. 

Beberapa hari sebelum kejadian, Khamozaro mengaku menerima telepon misterius dengan nada mengancam. Ia tidak menyebutkan isi ancaman secara rinci, namun cukup untuk membuatnya waspada. 

Meski begitu, ia tetap menjalankan tugasnya. “Saya tidak akan mundur,” ujarnya tegas kepada media, menunjukkan keberanian yang langka di tengah tekanan yang nyata.

Khamozaro bukan hakim biasa. Ia dikenal sebagai sosok yang tegas, independen, dan tidak mudah diintervensi. Ia tidak gentar menghadapi kekuasaan, selama itu demi keadilan. Namun justru keberanian inilah yang membuatnya menjadi sasaran.

Kebakaran rumah Khamozaro menjadi simbol dari ancaman yang lebih besar, bahwa independensi hakim di Indonesia sedang dalam bahaya. 

Jika seorang hakim yang menjalankan tugasnya dengan jujur bisa diteror sedemikian rupa, maka siapa yang bisa menjamin keamanan hakim-hakim lain? Dan jika hakim tidak aman, bagaimana mungkin mereka bisa memutus perkara secara adil?

Reaksi publik pun bermunculan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut peristiwa ini sebagai ancaman terhadap keadilan. Presidium Koordinator Nasional (Kornas) menyebut pelaku sebagai teroris hukum. .....