Globalisasi telah mengubah secara fundamental struktur hubungan internasional, bukan hanya pada tatanan ekonomi dan politik tetapi juga pada bentuk interaksi hukum lintas batas negara.
Intensitas mobilitas manusia, modal, dan informasi telah meningkatkan kompleksitas relasi hukum yang tidak lagi mudah dikotomis menjadi ranah “publik” dan “privat”.
Fenomena ini, memunculkan tantangan normatif bagi sistem hukum internasional, yakni bagaimana hukum internasional dapat memenuhi tuntutan perlindungan hak individu dan kelompok tanpa kehilangan legitimasi normatifnya?
Masalah ini, jadi fokus refleksi Prof. Diego P. Fernandez Arroyo dalam Advanced Courses of The Hague Academy of International Law on the Role of International Law in Advancing ASEAN Judiciaries yang diselenggarakan oleh The Hague Academy of International Law pada 12 - 20 Februari 2026 di Manila.
Dalam pidatonya, Prof. Arroyo menekankan pentingnya akses terhadap keadilan sebagai orientasi masa depan hukum internasional. Ia mengamati adanya “kekosongan normatif” yang muncul sebagai konsekuensi dari proses globalisasi dan pergeseran struktur kekuasaan global.
Negara tidak lagi memiliki monopoli atas hubungan hukum internasional. Kekosongan ini, menurutnya, berpotensi melemahkan standar moral dan legal yang menjadi fondasi hukum internasional jika tidak diantisipasi melalui reformasi teoretis dan institusional.
Artikel ini, menganalisis gagasan utama Prof. Arroyo melalui tiga dimensi kritis. Pertama, evaluasi terhadap distingsi klasik antara hukum internasional publik dan privat. Kedua, proses humanisasi hukum internasional dan ketiga akses terhadap keadilan sebagai orientasi teleologis masa depan hukum internasional, khususnya dalam konteks peradilan di kawasan ASEAN.
Distingsi Publik–Privat dalam Hukum Internasional: Menilai Relevansi Klasik.....