Ketika keadilan jadi barang langka dan derita menjadi bahasa umum, muncullah pertanyaan mendalam Dimanakah posisi hukum dalam pusaran ketidakadilan, yang terus berulang? Di tengah jeritan kaum tertindas dan suara yang tidak kunjung didengar, hukum terkadang tampak diam.

Sistemik berarti meluas, berakar, dan menyebar ke banyak lapisan. Ketidakadilan sistemik, bukan semata kesalahan individu, melainkan kesalahan dalam rancangan dan pelaksanaan sistem yang telah lama bertahan. Dalam sistem seperti itu, hukum bisa menjadi alat pembenar, bukan penolong.

Lihat bagaimana ketimpangan ekonomi, berlangsung secara legal. Pemilikan tanah yang timpang, penggusuran dengan dasar hukum, relokasi paksa atas nama proyek nasional, atau akses ke pendidikan dan kesehatan kelas bagus, yang hanya tersedia bagi sebagian orang. Semua sah secara prosedur, namun menindas secara moral.

Contoh lain hadir dalam dunia perburuhan. Banyak pekerja dibayar di bawah standar, bekerja tanpa perlindungan, dan sulit memperjuangkan haknya, karena perangkat hukum lebih berpihak pada pemilik modal. Ketika regulasi dibuat, segelintir elite, maka hukum menjadi jaring laba-laba, kuat menjerat yang lemah dan rapuh di hadapan penguasa.

Hukum seharusnya menjadi penyeimbang, bukan penjaga status quo. Dalam sistem yang timpang, netralitas hukum justru jadi keberpihakan terselubung. Tidak memihak kepada korban, berarti membiarkan pelaku tetap merajalela. Keadilan sejati, menuntut keberanian untuk berpihak pada yang terpinggirkan.

Ketika hukum tidak mampu menjawab jeritan rakyat kecil, kepercayaan runtuh. Masyarakat perlahan menjauh lembaga hukum, karena merasa yang dicari tidak kunjung hadir. Di sinilah ketimpangan, menjadi warisan dari generasi ke generasi.

Namun, hukum tidak dilahirkan menjadi pelayan kekuasaan. Dalam hakikat terdalamnya, hukum pancaran dari nilai-nilai luhur. Nilai-nilai kasih, keadilan, dan tanggung jawab. Jika dijalankan dengan hati nurani, hukum dapat membongkar ketimpangan dan menyembuhkan luka sejarah.

Setiap pasal, seharusnya bukan sekadar teks beku di atas kertas. Bentuknya harus jadi jembatan, antara penderitaan dan harapan, antara yang dilupakan dan pengakuan. Di titik ini, tugas hukum, bukan hanya menertibkan, tetapi juga menebus dan menata kembali yang rusak......