Hukum sebagai suatu entitas normatif, tidak hadir dalam ruang ontologis yang steril dari nilai. 

Wujudnya senantiasa berada dalam relasi dialektis, yang penuh tensi antara asas-asas fundamental yang secara inheren bersifat antinomis, khususnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. 

Relasi antinomis tersebut, bukanlah suatu cacat konseptual, melainkan ciri ontologis hukum itu sendiri, yang dalam tradisi pemikiran Jerman dikenal sebagai Spanungsverhältnis yaitu suatu permanent state of tension yang inheren dalam sistem hukum.

Karakter Dialektis Hukum 

Hukum, dalam pengertian yang paling konseptual, tidak semata-mata berupa norma positif dalam teks undang-undang. Bentuknya adalah konstruksi sosial-politik yang bergerak dalam horizon hermeneutik nilai. 

Proses legislasi dan adjudikasi tidak lain adalah praksis dialektis yang merepresentasikan, menegosiasikan, sekaligus mengkonflikasikan nilai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Kepastian hukum meniscayakan positivasi norma secara tegas (lex certa), prediktabilitas (predictability), serta konsistensi penerapan (consistency), sementara keadilan bersifat evaluatif, partikular, dan seringkali non-formalistik sehingga menuntut kepekaan etis terhadap konteks partikular yang kerap melampaui rigiditas teks.

Saat norma positif terlalu ditekankan, hukum berpotensi jatuh dalam positivisme kaku yang mengabaikan dimensi etis. 

Namun, ketika keadilan partikular diprioritaskan tanpa batas, hukum terjerumus ke dalam arbitrariness yang mengancam stabilitas sistem. .....