Hakim Pemeriksa Pendahuluan adalah seorang hakim yang diberi kewenangan khusus untuk melakukan pengawasan awal (judicial control) terhadap tindakan atau keputusan aparat penegak hukum, terutama pada tahap penyidikan dan penuntutan, sebelum perkara masuk ke tahap pemeriksaan pokok di pengadilan.
Dengan kata lain, Hakim Pemeriksa Pendahuluan hadir untuk memastikan bahwa proses hukum yang dijalankan sejak awal tidak melanggar hak-hak dasar tersangka, sehingga penegakan hukum dilaksanakan dalam koridor hukum dan keadilan.
Hakim Pemeriksa Pendahuluan bukanlah hakim yang mengadili pokok perkara (apakah terdakwa bersalah atau tidak). Perannya lebih sebagai penjaga gerbang keadilan (gate keeper of justice). Ia memastikan bahwa sebelum perkara benar-benar diperiksa di persidangan semua proses awal sudah sesuai dengan prinsip hukum, keadilan, dan hak asasi manusia.
Adapun tugas dan fungsi Hakim Pemeriksa Pendahuluan adalah Menilai sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, memeriksa keabsahan penyitaan dan penggeledahan dan memberikan izin atau menolak permintaan aparat penegak hukum jika berpotensi melanggar hak individu.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini belum memaksimalkan mekanisme pengawasan lintas instansi sebagai checks and balances dalam pelaksanaan upaya paksa, hal tersebut yang menjadi salah satu faktor adanya kegagapan dalam penegakan hukum pidana yang mengakibatkan tidak terpenuhinya prinsip Habeas Corpus, lembaga praperadilan sebagai mekanisme kontrol terhadap upaya paksa yang terdapat dalam hukum acara pidana yang berlaku saat ini masih jauh dari harapan masyarakat.
Lembaga praperadilan yang sebelumnya digadang-gadang sebagai senjata pamungkas melawan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan upaya paksa belum bisa menyelesaikan berbagai macam problematika yang ada.
Hal ini disebabkan karena masih terdapat banyak kekurangan dalam proses praperadilan. Misalnya, proses praperadilan yang hanya dibatasi oleh waktu selama 7 (tujuh) hari. Keterbatasan waktu tersebut tidak cukup untuk membuktikan apakah prinsip Due Process Of Law benar-benar ditegakkan.
Selanjutnya, “Hakim praperadilan masih bersifat pasif post factum” (Lovina & Dirga, 2022, hal. 17), artinya Hakim praperadilan tidak bisa secara aktif betindak untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan upaya paksa yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. .....