Hak Asuh Bukan Hak untuk Memutus Hubungan
Sengketa hadhanah kerap dipandang secara sempit sebagai persoalan siapa yang paling berhak “mendapatkan” anak setelah perceraian. Padahal, dalam hukum keluarga, hak asuh tidak dapat dipahami sebagai bentuk kepemilikan atas anak, melainkan sebagai tanggung jawab pengasuhan yang harus dijalankan dengan orientasi utama pada kepentingan terbaik anak.
Oleh karena itu, orang tua yang ditetapkan sebagai pemegang hadhanah tidak serta-merta memiliki kewenangan untuk membatasi, apalagi memutus, hubungan anak dengan orang tua lainnya. Hak asuh seharusnya menjadi sarana untuk menjamin tumbuh kembang anak secara layak, bukan alat untuk menutup akses kasih sayang dari salah satu pihak.
Prinsip ini sejalan dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menegaskan bahwa setelah perceraian, baik ibu maupun bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak semata-mata berdasarkan kepentingan anak (Zubair, 2022).
Dalam Kompilasi Hukum Islam, hadhanah memang mengatur pihak yang berhak memelihara anak, baik terhadap anak yang belum mumayyiz maupun anak yang sudah mumayyiz. Namun, pengaturan tersebut tidak boleh dibaca sebagai dasar untuk memisahkan anak secara total dari salah satu orang tuanya.
Dengan demikian, hadhanah perlu dipahami sebagai mekanisme pengasuhan, bukan instrumen eksklusi emosional. Relasi anak dengan kedua orang tuanya tetap harus dijaga, sepanjang hubungan tersebut tidak membahayakan keselamatan, kenyamanan, dan perkembangan anak (Sugitanata, 2023).
Pemegang Hadhanah Wajib Memberi Akses
Rumusan Hukum Kamar Agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 memberikan penegasan penting mengenai relasi antara penetapan hadhanah dan hak akses bagi orang tua yang tidak ditetapkan sebagai pemegang hak asuh......