Berbicara mengenai independensi peradilan selalu harus ditarik dalam suatu konsep pemisahan kekuasaan antar tiga lembaga kekuasaan-sebagaimana gagasan trias politica oleh Montesquieu, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Ketiga lembaga tersebut, dalam pandangan Montesquieu merupakan pilar-pilar yang sejajar dan memiliki tugas dan fungsinya masing-masing, serta antar satu pilar tidak boleh mengintervensi terhadap pilar lainnya.

Konsep trias politica ini, selanjutnya diadopsi oleh banyak negara di dunia, tak terkecuali di Indonesia. Tentu, pengadopsian ini tidak bisa diterapkan secara utuh, namun disesuaikan dengan kondisi masing-masing negara.

Di Indonesia sendiri, trias politica ini disesuaikan dengan penambahan beberapa lembaga lain di luar trias politica, seperti tugas auditif atau eksaminatif pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan lembaga lain seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Komisi Yudisial (KY) tidak bisa kita identifikasi sebagai bagian dari trias politica dalam konsep yang digagas oleh Montesquieu. Karakteristik unik semacam ini merupakan bagian dari dinamika internal dalam suatu negara.

Mahkamah Agung merupakan pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 1 angka 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD NRI). Keberadaan Mahkamah Agung ini merupakan suatu perwujudan dari kehadiran trias politica di Indonesia, di mana kekuasaan eksekutif dan legislatif harus juga dikontrol dengan adanya kekuasaan yudikatif.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kedudukan Mahkamah Agung setingkat dengan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan DPR sebagai parlemen di bawah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesejajaran ini semestinya memberikan power (baca: kekuatan) yang saling mengawasi antara satu dengan yang lainnya.

Tujuan pemisahan kekuasaan (separation of power) dalam doktrin trias politica, memang untuk mencegah kekuasaan negara yang bersifat absolut (Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, hlm. 152). Pemisahan ini tentu memiliki tujuan yang lebih dalam, yakni lahirnya independensi yang kuat antar kekuasaan sehingga dapat menjadi benteng kontrol atas penyalahgunaan.

Sebuah jurnal yang berjudul “Menggagas Endowment Fund Bidang Hukum dan Keadilan: Upaya Mewujudkan Kesejahteraan dan Martabat Hakim” yang ditulis oleh Adeng Septi Irawan dan diterbitkan dalam Judex Laguens, Jurnal Hukum dan Peradilan PP IKAHI, Desember 2024, memberikan gambaran mengenai wacana kemandirian lembaga peradilan......