“Teror sekecil apa pun terhadap Penegak Hukum adalah bayangan gelap bagi negara hukum.”

Memaknai Teroris Yudisial

Istilah Teroris Yudisial bukan istilah resmi dalam literatur Hukum Indonesia, begitu juga dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tidak ditemukan.

Istilah tersebut hanya bersifat neologisme atau pemikiran/kritik kepada orang atau sekelompok orang yang berusaha mengancam, mengintimidasi atau menakut nakuti terhadap orang atau Lembaga yang melakukan kegiatan dibidang yudikatif (hukum) dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan hakim.

Jadi Teroris Yudisial adalah metafora untuk semua bentuk tekanan, ancaman, dan intimidasi baik offline maupun di dunia digital yang sengaja diarahkan ke para hakim. 

Tujuannya cuma satu merusak ketenangan batin dan independensi mereka saat bekerja. 

Setiap kali hakim diancam, itu sama dengan mengancam marwah pengadilan dan prinsip kemandirian peradilan (judicial independence) yang merupakan pilar utama negara hukum kita, jadi harus kita jaga bersama.

Menurut Prof. Cesare P. Ripa .Ahli etika kehakiman internasional Italy, bahwa teroris yudisial (judicial terrorism) adalah serangan fisik, pembakaran rumah, ancaman pembunuhan, cyberbullying, hingga tekanan politik yang ekstrem yang tujuan akhirnya hanya satu membuat hakim takut untuk memutus dengan adil. .....