Tulisan ini merupakan refleksi atas pengalaman penulis selama bertugas di berbagai satuan kerja Peradilan Agama, sekaligus juga menanggapi peran dan kepemimpinan Hakim Perempuan di Indonesia.
Dengan menggunakan perspektif ethics of care dan feminist jurisprudence, artikel ini menyoroti bagaimana kehadiran hakim perempuan memperkaya wajah keadilan melalui sentuhan empati, kepekaan sosial, dan moralitas kemanusiaan.
Pada akhirnya, baik Hakim laki-laki maupun perempuan memiliki peluang yang sama untuk bersinar—karena hukum yang sejati adalah hukum yang hidup dalam hati nurani manusia.
Pendahuluan: Dari Palu ke Sentuhan
Dalam diskusi nasional bertemakan, Penguatan Peran dan Kepemimpinan Hakim Perempuan Indonesia, yang diselenggarakan Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) bekerja sama dengan Federal Court of Australia (FCA) pada 29 September 2025, berfokus pada pertukaran pandangan serta pengalaman antar Hakim dari Indonesia dan Australia.
Dalam kesempatan yang sama, Chief Justice Debra Mortier sebagai salah satu narasumber dari Federal Court of Australia menegaskan, Hakim Perempuan memiliki peluang yang sama besarnya untuk mencapai puncak karier di dunia peradilan.
Meskipun dalam pandangannya, Hakim Perempuan di Indonesia maupun di Australia menghadapi tantangan yang serupa terutama pada peran antara keluarga dan pekerjaan yang harus diseimbangkan.
Masih dalam diskusi yang sama, data mengungkap bahwa hakim perempuan di lingkungan Peradilan Agama berjumlah 891 atau sekitar 31% dari total keseluruhan jumlah Hakim di lingkungan Peradilan Agama, yaitu 2.891 orang......