Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai fajar yang memecah malam panjang dominasi hukum pidana kolonial di Indonesia. Ini bukanlah sekadar suksesi kodifikasi, melainkan sebuah proklamasi intelektual dan filosofis yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.
Selama lebih dari tujuh dekade, sistem peradilan pidana Indonesia bergerak dalam kerangka Wetboek van Strafrecht (WvS), sebuah artefak hukum yang dilandasi oleh pemikiran Aliran Klasik Abad ke-18.
Filsafat ini secara inheren bersifat positivistik legalistik, memusatkan perhatiannya secara dingin pada perbuatan (delict) dan cenderung mengebiri konteks kemanusiaan pelakunya (dader). Ia adalah produk zaman yang memandang hukum sebagai instrumen kekuasaan dan ketertiban (imperium), yang secara filosofis terasa asing bagi bangsa yang merdeka di atas fondasi Pancasila.
Artikel ini akan membedah sebuah tema sentral yang menjadi benang merah sekaligus jiwa dari kodifikasi baru ini: pergulatan kemanusiaan dalam kerangka hukum pidana.
Tema ini merefleksikan sebuah upaya monumental untuk mendekonstruksi warisan kolonial dan merekonstruksi jiwa hukum pidana Indonesia.
Sebagaimana diamanatkan dalam penjelasannya, kodifikasi ini mengemban berbagai misi luhur: "dekolonialisasi", "demokratisasi", "konsolidasi", serta "adaptasi dan harmonisasi".
Fundamen dari semua misi ini adalah ikhtiar untuk menyuntikkan kembali nilai-nilai Pancasila, terutama kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial, ke dalam setiap pasal dan ayatnya. Ia secara sadar dirancang untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan yang acap kali berbenturan: antara kepentingan umum dan individu, antara perlindungan pelaku dan korban, antara kepastian hukum dan keadilan, serta antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Analisis ini berargumen bahwa KUHP Nasional adalah arena pergulatan ideologis yang paling fundamental dalam sejarah hukum Indonesia. Ia menandai pergeseran paradigma dari keadilan yang semata-mata retributif (pembalasan) menuju sebuah konsepsi keadilan hibrida yang merangkul aspek-aspek korektif (perbaikan), restoratif (pemulihan), dan rehabilitatif (pembinaan). .....