Sejarah dan Perkembangan Peran Hakim (Qadhi) dalam Dunia Islam: Dari Awal hingga Sistem Banding

Dalam peradaban Islam, hakim atau qadhi adalah pilar utama keadilan. Perannya tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, tapi sebagai penjaga moral dan ketertiban sosial. Sejarah panjang peran qadhi, mencerminkan sistem hukum Islam terus beradaptasi dan berinovasi, untuk memastikan keadilan yang merata bagi seluruh umat.

Awal Mula dan Peran di Masa Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin

Konsep peradilan dalam Islam sudah ada sejak Rasulullah SAW. Beliau sendiri adalah hakim pertama umat Islam, dimana memutuskan perselisihan berdasarkan wahyu dan ijtihad. Keadilan, adalah prinsip utama dalam setiap putusan beliau.

Setelah wafatnya Rasulullah SAW, para Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib) melanjutkan tradisi ini. Khalifah Umar bin Khattab, yang pertama secara resmi menunjuk qadhi di berbagai wilayah Islam. Penunjukan ini berdasarkan kriteria ketat, antara lain integritas moral, pengetahuan mendalam tentang syariat, kemampuan bersikap adil, serta tidak memihak.

Pada masa ini, peran qadhi sangat luas, meliputi memutuskan perselisihan antarindividu atau kelompok, Penegakkan hukum pidana sesuai syariat, mengurus warisan dan perwalian, mengawasi wakaf dan menyelesaikan sengketa tanah, serta properti.

Putusan qadhi umumnya dianggap final. Namun, kesadaran bahwa qadhi adalah manusia biasa yang bisa melakukan kesalahan, sudah ada sejak awal. Khalifah Umar, misalnya, sering meminta laporan dari qadhi-nya dan terkadang membatalkan putusan, yang dianggap tidak adil.

Perkembangan di Era Dinasti Umayyah dan Abbasiyah.....