Perkara permohonan, suatu jenis tuntutan hukum yang diajukan ke pengadilan tanpa adanya sengketa atau konflik antar pihak, melainkan hanya satu pihak (pemohon) yang meminta kepastian hukum atau penetapan status dari hakim. 

Proses tersebut, dikenal sebagai yurisdiksi voluntair dan hasilnya adalah suatu penetapan dari hakim, berbeda dengan gugatan yang bersifat kontensius (ada sengketa) dan berujung pada putusan.

Pembatalan akta, khususnya akta pencatatan sipil seperti akta kelahiran, merupakan bagian dari perkara permohonan yang diajukan ke pengadilan. 

Hal tersebut, sebagaimana diatur Pasal 72 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Permohonan ini diajukan, karena adanya cacat hukum pada akta tersebut, seperti tidak terpenuhinya syarat-syarat sahnya akta atau adanya kesalahan material. 

Permohonan pembatalan ini, dilakukan melalui pengadilan negeri dan memerlukan bukti-bukti kuat, serta biaya untuk mendapatkan penetapan pembatalan, kemudian akan ditindaklanjuti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Akta Kematian merupakan bagian penting dari dokumen kependudukan, karena merupakan bukti hukum resmi yang dicatat oleh negara atas peristiwa kematian seseorang, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Bahwa akta kematian, berfungsi mengadministrasikan data kependudukan yang akurat, serta penting untuk berbagai keperluan hukum seperti pengurusan warisan, pensiun, dan klaim asuransi.

Sehingga akta Kematian, merupakan akta autentik yang dapat dibatalkan melalui Pengadilan Negeri, namun perlu dilakukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut di persidangan guna mendapatkan penetapan pengadilan untuk selanjutnya diajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar dicatat pembatalannya......