Dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, jalannya persidangan secara formil diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kecuali ditentukan lain atau diatur lebih khusus dalam peraturan perundang-undangan lainnya. 

Contohnya persidangan anak diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau lebih dikenal dengan SPPA.

Dalam penerapan KUHAP maupun SPPA masih terdapat perbedaan terutama dalam hal-hal yang belum diatur secara eksplisit atau masih dalam ranah abu-abu, sebagai contoh penerapan Pasal 57 ayat (1) SPPA mengenai pembacaan hasil penelitian kemasyarakatan oleh pembimbing kemasyarakatan yang mana ada Hakim yang berpendapat tanpa kehadiran Anak agar menghindari adanya hal yang memengaruhi jiwa Anak dan Anak Korban dan/atau Anak Saksi. 

Terdapat juga yang berpendapat wajib dihadiri Anak, karena adanya frasa kecuali Hakim berpendapat lain.

Selain hal tersebut di atas, masih terdapat perbedaan pendapat diantara Hakim, mengenai peristiwa yang tidak berkaitan dengan kesusilaan bilamana Anak Korban tindak pidana penganiayaan/perlindungan anak masih berusia 17 tahun 10 bulan saat terjadinya tindak pidana, akan tetapi saat perkara tersebut sudah masuk dalam tahap persidangan dan Anak Korban telah berusia di atas 18 tahun, maka dalam pemeriksaan perkara penganiayaan/perlindungan Anak, apakah pemeriksaannya dianggap masih Anak, sehingga tertutup untuk umum atau dewasa (karena telah lewat 18 tahun) sehingga terbuka untuk umum?”. 

Dalam praktik masih terdapat perbedaan pendapat diantara Hakim mengenai hal tersebut yang dapat penulis rangkum sebagai berikut:

1. Pendapat yang menilai masih Anak, sehingga pemeriksaan tertutup untuk umum

Hakim berpendapat diperiksa sebagai Anak Korban oleh karena tempus tindak pidana terjadi saat usia masih dibawah 18 tahun dan dengan menggunakan pendekatan pengaturan pada Pasal 20 UU SPPA, di mana pelaku tetap diadili sebagai Anak meskipun sudah dewasa, dikarenakan tempus tindak pidana disaat usia 18 tahun. .....