Badan peradilan sebagai subsistem dari sistem kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 ayat (1) Perubahan Ketiga diadakan dalam rangka untuk menegakkan hukum dan keadilan. Badan peradilan yang dimaksud terdiri dari 4 (empat) lingkungan peradilan, yaitu lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. 

Keseluruhan lingkungan badan peradilan tersebut berada di bawah Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan tertinggi di dalam Negara Republik Indonesia (vide Pasal 24 ayat (2) perubahan ketiga).

Di samping adanya empat lingkungan badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, juga terdapat pengadilan khusus yang mempunyai kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu, yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan, sebagaimana ditentukan Pasal 1 angka 8 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.  

Konsekuensi yuridis adanya empat lingkungan peradilan dan pengadilan khusus, adalah pembagian ruang lingkup kewenangan (kompetensi) pada badan peradilan tersebut. 
Kompetensi badan peradilan adalah kekuasaan atau kewenangan dari suatu badan peradilan untuk mengadili atau memeriksa suatu perkara tertentu. Kewenangan atau kompetensi badan peradilan berdasarkan pada doktrin di Indonesia dibedakan menjadi dua macam yaitu, kewenangan mengadili secara absolut (atribusi kekuasaan) dan kewenangan mengadili secara relatif (distribusi kekuasaan). 

Kewenangan mengadili berdasarkan pembagian kekuasaan (atribusi kekuasaan) antar badan peradilan, telah diatur Undang-undang No 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman. Adapun Kewenangan masing-masing badan Peradilan tersebut antara lain:

1. Kompetensi absolut peradilan umum adalah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (UU No. 49 Tahun 2009 juncto UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum) 

2. Kompetensi absolut peradilan militer adalah memeriksa dan memutus perkara pidana dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata bagi kalangan militer (UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer).

3. Kompetensi absolut peradilan agama adalah memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU No. 50 Tahun 2009 juncto UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama)......