Dismissal Process, istilah ini acap kali muncul pada proses di peradilan tata usaha negara, sebagai proses menyaring gugatan berdasarkan syarat-syarat gugatan yang telah ditentukan, sebelum masuk dalam proses pemeriksaan pokok perkara. 

Proses ini juga dilakukan dalam gugatan sederhana. Pada Perma Gugatan Sederhana, dikenal dengan istilah Pemeriksaan Pendahuluan.

Gugatan sederhana adalah gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak lima ratus juta rupiah yang pemeriksaan di persidangan diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana. 

Proses sederhananya terlihat dengan tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, dan kesimpulan serta diselesaikan paling lama 25 hari kerja sejak sidang pertama.

Pada pemeriksaan pendahuluan, hakim sebagai hakim tunggal memeriksa materi gugatan sederhana sebagaimana syarat-syarat yang telah ditentukan sebelum penetapan hari sidang pertama. 

Meskipun sebelumnya telah ada pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana yang dilakukan oleh panitera terhadap syarat pendaftaran gugatan, tetapi dalam pemeriksaan pendahuluan, hakim juga menilai sederhana atau tidaknya pembuktian. 

Syarat gugatan sederhana sebagaimana diatur pasal 3 dan pasal 4 Perma Gugatan Sederhana yaitu perkara yang diajukan adalah perkara perdata berupa cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum yang nilai gugatan materiilnya paling banyak lima ratus juta rupiah, selain sengketa tanah atau perkara yang sengketanya diselesaikan dengan pengadilan khusus.

Syarat lainnya yaitu jumlah penggugat dengan tergugat, masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali adanya kepentingan hukum yang sama. Penggugat dengan tergugat harus diketahui domisilnya dan berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama, apabila berbeda maka penggugat dapat menunjuk kuasa atau wakilnya di wilayah hukum domisili tergugat. .....