Hakim di negeri ini bukan hanya menjalankan tugas sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai petualang ulung. Pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia telah dipersyaratkan pada saat pendaftaran menjadi calon hakim.  

Dengan demikian, begitu lulus seleksi dan mendapat SK, petualangan “Tour of Duty” pun dimulai: berpindah ke tempat yang mungkin tak pernah terbayangkan sebelumnya. 

Seorang hakim yang lahir dan besar di kota Palopo Sulawesi Selatan? Selamat, Anda akan menjalani hidup baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.

Seorang hakim asal Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara? Bersiaplah menempuh ribuan kilometer ke wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palu, Sulawesi Utara.

Hakim dituntut untuk dapat mengemban amanah sebagai pengadil sampai ke pelosok tanah air, dengan berbagai dinamika di lapangan.

Dampaknya bukan sekadar soal adaptasi lingkungan, tetapi juga urusan finansial dan emosional. Pulang ke kampung halaman menjadi sebuah dilema klasik: pulang malu, tak pulang rindu.

Malu, karena ada ekspektasi tinggi dari keluarga besar bahwa seorang hakim pasti hidup berkecukupan. Dengan lokasi penempatan yang meliputi seluruh provinsi, bahkan sampai ke daerah tentu akan menghabiskan banyak dana untuk melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman.

Padahal, gaji dan tunjangan lebih banyak terkuras untuk biaya hidup di perantauan dan perjalanan jauh jika ingin sekadar bertemu keluarga. Tiket pesawat, biaya akomodasi, dan segala pengeluaran ekstra untuk mudik tidaklah murah. Apalagi, di momen-momen tertentu, pulang kampung juga berarti harus memenuhi harapan keluarga dengan "buah tangan" yang layak. Namun, jika memilih tak pulang, rindu menjadi ujian berat. Keluarga besar, orang tua yang semakin menua, momen-momen penting yang terlewatkan.  Semuanya menjadi harga yang harus dibayar dalam mengemban tugas dan amanah......