Keadilan yang dikagumi ternyata tak selalu berpihak pada yang tertindas. Dalam sejarah panjang peradaban, banyak aturan dibuat atas nama hukum, namun justru melegitimasi ketimpangan. Di sinilah teori hukum kritis hadir, tidak untuk menolak hukum, melainkan membongkar ilusi keadilan yang tertanam dalam sistem hukum yang mapan.

Teori hukum kritis menantang gagasan bahwa hukum adalah netral dan objektif. Hukum, dalam pendekatan ini, tidak berdiri di atas awan moral yang suci, melainkan lahir dari struktur sosial, ekonomi, dan politik yang tidak selalu adil. Maka, keadilan yang diproduksi oleh hukum seringkali hanya ilusi yang dinikmati oleh segelintir kelompok dominan.

Keadilan yang dikonstruksi oleh hukum formal sering kali tidak memperhitungkan realitas ketimpangan sosial. Ia berbicara tentang kesetaraan di hadapan hukum, namun mengabaikan kenyataan bahwa tidak semua orang memiliki akses yang sama terhadap perlindungan hukum. Yang lemah sering terpinggirkan, bahkan dalam proses yang disebut “adil”.

Dekonstruksi terhadap konsep keadilan membuka ruang untuk memahami bahwa hukum tidak bebas nilai. Ia dipengaruhi oleh sejarah, budaya, dan relasi kuasa. Dalam praktiknya, hukum bisa menjadi instrumen represi, bukan pembebasan. Teori hukum kritis mengajak untuk melihat keadilan tidak hanya dari perspektif aturan, tetapi dari sudut pandang korban ketidakadilan.

Contoh nyata tampak dalam kasus-kasus agraria. Banyak komunitas adat yang terusir dari tanahnya karena investasi legal yang ditopang oleh peraturan negara. Di mata hukum, prosesnya sah. Namun di mata masyarakat adat, keadilan telah dikubur hidup-hidup. Di sinilah teori hukum kritis menyerukan pembacaan ulang terhadap konsep “sah” dan “adil”.

Dekonstruksi keadilan tidak bermaksud menciptakan kekacauan. Sebaliknya, ia mendorong perenungan yang jujur terhadap fondasi-fondasi hukum. Mengapa hukum lebih sering berpihak kepada yang kuat? Mengapa suara rakyat kecil tenggelam dalam suara para elite? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi kunci untuk membangun tatanan hukum yang lebih manusiawi.

Dalam pendekatan hukum kritis, keadilan dipahami secara politis dan struktural. Tidak cukup hanya melihat isi undang-undang, tetapi juga siapa yang menyusunnya, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang dikorbankan. Analisis semacam ini membongkar mitos bahwa hukum selalu berpihak pada kebenaran.

Dekonstruksi juga memaksa pembacaan hukum secara kontekstual. Tidak ada pasal yang sakral jika ia melanggengkan ketidakadilan. Maka, penting untuk mempertanyakan dasar moral dan sosial dari setiap aturan hukum. Jika hukum menyakiti yang lemah, maka hukum itu perlu dikoreksi atau bahkan dihapuskan......