Di tengah dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian, Indonesia berusaha meneguhkan pijakannya melalui kombinasi kebijakan fiskal dan penguatan institusi hukum. 

Presiden Prabowo Subianto sejak awal masa pemerintahannya, menekankan pentingnya disiplin fiskal, pengelolaan devisa hasil ekspor, serta paket kebijakan ekonomi yang diarahkan untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menarik investasi. 

Namun, kebijakan ekonomi yang ambisius ini tidak akan berjalan mulus tanpa fondasi hukum yang kokoh. Di sinilah peran hakim menjadi krusial. Dari ruang sidang, mereka mengirimkan sinyal ke pasar tentang keadilan, kepastian, dan kemanfaatan aturan hukum Indonesia.

Hakim bukan sekadar pemutus sengketa antara dua pihak. Putusan mereka adalah pesan yang dibaca oleh investor, pelaku usaha, dan masyarakat luas. Saat hakim menegakkan hukum dan keadilan dengan konsisten, maka pasar merespon dengan kepercayaan. 

Hakim dengan putusannya, mampu melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan, akan berdampak terhadap daya beli masyarakat yang meningkat. 

Ketika hakim memberikan putusan terhadap kasus korupsi dengan tegas, maka stabilitas fiskal yang dicanangkan Presiden Prabowo, akan memperoleh legitimasi. Dapat dikatakan ruang sidang hakim, adalah panggung awal dari pergerakan ekonomi bangsa.

Kebijakan Presiden Prabowo yang mewajibkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri, yang dituangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, hanya akan efektif bila ada kepastian hukum yang menegakkan aturan tersebut. 

Hakim independen memastikan pelanggaran terhadap kebijakan DHE SDA tersebut, ditindak dengan tegas dan adil dalam putusannya, sehingga investor asing melihat komitmen serius Indonesia menjaga stabilitas moneter.
 
Begitu pula kebijakan fiskal yang menargetkan defisit anggaran tetap terkendali di bawah 3% dari PDB. Tanpa hakim yang mampu menegakkan aturan pajak dan menyelesaikan sengketa fiskal secara tegas, kebijakan ini akan kehilangan daya dorongnya......