“Ignorantia legis non excusat”-ketidaktahuan terhadap hukum, tidak membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban hukum. Sebuah adagium dalam dunia hukum yang menjadi pilar dalam sistem hukum positif guna menjamin kepastian dan keberlakuan hukum secara universal.
Lantas dari adagium tersebut muncul pertanyaan kritis mengenai bagaimana seseorang diadili, sedangkan ia awam terhadap nilai-nilai dasar, bukan sekadar mengenai pasal atau aturan, namun juga mengenai makna moral, etika, dan nilai-nilai dasar kemanusiaan yang menjadi fondasi hukum. Selain menyangkut ranah legalitas, pertanyaan tersebut turut menyentuh dimensi etis dan filosofis dari sistem peradilan.
Hukum: Refleksi Nilai, Bukan Sekadar Aturan
Hukum tidaklah lahir dari ruang hampa, namun ia merupakan manifestasi dari nilai-nilai moral, budaya, dan spiritual masyarakat. Pasal demi pasal dalam perundang-undangan mencerminkan pandangan kolektif terhadap nilai benar-salah, adil-tidak adil. Ketika seseorang melanggar hukum, selain dilihat tindakannya, juga dilihat pemahamannya mengenai apakah tindakannya melanggar nilai-nilai yang dijunjung masyarakat dan dijunjung oleh hukum atau tidak.
Pertanyaan selanjutnya adalah, “Bagaimana jika seseorang hidup dalam lingkungan yang tidak mengenal sebuah nilai, baik karena keterbatasan pendidikan, pengaruh sosial yang keliru, atau pun latar budaya yang berbeda? Apakah keadilan dapat terwujud dengan menghukum seseorang yang secara sadar tidak memahami bahwa yang ia lakukan bertentangan dengan nilai?” Di sinilah muncul dilema moral praktik hukum. Pertanyaan tersebut senyatanya pernah muncul dalam praktik penyelesaian beberapa perkara, misalnya saja terkait:
- Anak yang telah lama dibesarkan di lingkungan kriminal, sehingga ia menganggap kekerasan adalah hal biasa;
- Masyarakat adat terpencil yang melanggar tata hukum nasional disebabkan tidak mengenal sistem hukum nasional;
- Pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang memiliki riwayat budaya patriarki ekstrim sehingga tidak paham bahwa kekerasan dalam rumah tangga itu salah secara moral dan hukum;
- Orang tua yang menelantarkan anaknya, karena dirinya terdidik oleh ketidak tanggung jawaban orang tua sebelumnya;
Dalam menyelesaikan perkara-perkara tersebut, pengadilan dituntut tidak hanya mengadili tindakan, namun juga “ketidaktahuan nilai” dari pelaku. Peradilan yang adil harus melakukan pendekatan yang tidak sekadar secara legal-formal, namun juga pendekatan secara kontekstual dan humanis......