PELAKSANAAN AUDIO GRATIFIKASI

bahwa dengan diberlakukannya surat edaran sekretaris Mahkamah Agung RI nomor 17 tahun 2019, tanggal 7 oktober 2019 tentang himbauan pembuatan audio peringatan perilaku anti gratifikasi, ketua pengadilan negeri sanana telah menginstruksikan jajarannya untuk membuat audio peringatan anti gratifikasi (objek pendengar utama dari seluruh masyarakat) diperdengarkan setiap akan dimulai persidangan (lampiran 1) serta himbauan terhadap penolakan gratifikasi (objek pendengar seluruh aparatur pengadilan) yang diperdengarkan beberapa kali dalam sehari

SK KPN PALU NOMOR W21-U1/4114/HM.00/VII/2022

Keputusan Ketua Pengadilan Negeri/PHI/TPIKOR Palu Nomor: W21-U1/4114/HM.00/VII/2022 tentang Penunjukan Tim Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Palu Tahun 2022

SK KPN PALU NOMOR W21-U1/4113/HK.00.8/VII/2022

Keputusan Ketua Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Palu Nomor: W21-U1/4113/HK.00.8/VII/2022 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Palu Tahun 2022