SK TIM TETAP PERUMUSAN KEBIJAKAN KENAIKAN PANGKAT, MUTASI DAN PROMOSI PEJABAT DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DALAM WILAYAH HUKUM

PAGAR ALAM NOMOR : W6-U9/ 2°28 /SK/KPN/KP.04.1/1/2022 TENTANG BAPERJAKAT TIM TETAP PERUMUSAN KEBIJAKANKENAIKAN PANGKAT, MUTASI DAN PROMOSI PEJABAT DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DALAM WILAYAHBahwa untuk mendukung kebijakan dan langkah-langkah secara terpadu yang dilakukan oleh Mahkamah AgungUndang — Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum; c.Umum dan Peradilan Tata Usaha Negera; f.

SK TIM TETAP PERUMUSAN KEBIJAKAN KENAIKAN PANGKAT, MUTASI DAN PROMOS! PEJABAT DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DALAM WILAYAH HUKUM

PAGAR ALAM NOMOR : W6-U9/ 924 /SK/KPN/KP.04.1/6/2023 TENTANG BAPERJAKAT TIM TETAP PERUMUSAN KEBIJAKANPEJABAT DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DALAM WILAYAH HUKUM PADA Menimbang MengingatMenetapkan Pertama PENGADILAN NEGERI PAGAR ALAM Bahwa untuk mendukung kebijakan dan langkah-langkahKetua Pengadilan Negeri Pagar Alam di bidang kepegawaian bagi pegawai dan pejabat peradilan; BahwaUmum dan Peradilan Tata Usaha Negera; Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor UP.IV/002/KMA/2004

SK KPN JAMBI NOMOR 12/KPN/SK.OT1.2/1/2024

JAMBI KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR : 12/KPN/SK.OT1.2/I/2024 TENTANG KEBIJAKANUndang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang PeradilanMahkamah Agung Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga PeradilanPembentukan Unit pengendali Gratifikasi Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilanperundangan, kebijakan dan peraturan organisasi.

SK KPN JAKARTA PUSAT NOMOR W10-U1/10.d/KP.00.3/III/2022

Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Sadan Peradilan1 /Maklumat/KMNIX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Sadan Peradilandengan menjunjung visi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus yaitu Terwujudnya Sadan Peradilandi daerah hukumnya, apabila diminta. 5) Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilanFungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan administrasi keuangan, peradilan

SK TIM TETAP PERUMUSAN KEBIJAKAN KENAIKAN PANGKAT, MUTASI DAN PROMOSI PEJABAT DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DALAM WILAYAH HUKUM PADA PENGADILAN NEGERI PAGAR ALAM

PAGAR ALAM NOMOR : W6-U9/ 1419 /SK/KPN/KP.04.1/1/2023 TENTANG BAPERJAKAT TIM TETAP PERUMUSAN KEBIJAKANKENAIKAN PANGKAT, MUTASI DAN PROMOSI PEJABAT DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DALAM WILAYAHKetua Pengadilan Negeri Pagar Alam di bidang kepegawaian bagi pegawai dan pejabat peradilan; b.Undang — Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum; c.Umum dan Peradilan Tata Usaha Negera; f.

SK KEBIJAKAN INTERNAL PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN SANGSI PEGAWAI

Mengingat SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA RANTAU NOMOR : Wl 5-A8/39a/KP.05 .811 12022 TENTANG KEBIJAKANkinerja dan integritas pegawai pada Pengadilan Agama Rantau, maka perlu menetapkan Surat Keputusan KebijakanAgama merupakan salah satu Iingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung bersama badan peradilanlainnya di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer. 2.Daftar Lampiran pada Surat Keputusan ini adalah Kebijakan lnterna!

KEBIJAKAN MUTU PADA PENGADILAN NEGERI SABANG KELAS II

KELAS II KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI SABANG KELAS II NOMOR : W1.U6/233HK.00.8/1/2023 TENTANG KEBIJAKANkerja tim Akreditas Penjamin Mutu Pengadilan Negeri Sabang tersebut perlu membuat dan menetapkan kebijakan20 Agustus 2015 tentang Penunjukkan Tim Akreditasi Manajemen Mutu Pelayanan Direktur Jenderal Badan PeradilanCetak Biru pembaruan peradilan 2010-2035 tentang Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung RI; 3.MUTU PADA PENGADILAN NEGERI SABANG KELAS II KESATU : Kebijakan Mutu Pengadilan Negeri Sabang Kelas

SK KPN TENTANG KEBIJAKAN MUTU KETUA PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR

HILIR KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR NOMOR : 37/KPN.W4.U9/SK.KP4.1.3/1/2024 TENTANG KEBIJAKANSurat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung R.I.Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) di Lingkungan Peradilan Umum; MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR TENTANG KEBIJAKAN MUTU KETUA PENGADILANKebijakan Mutu Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir adalah : “ MENINGKATKAN KREDIBILITAS / KUALITAS

SK Kebijakan Anti Penyuapan Pada Pengadilan Negeri Pati

Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang PeradilanPembentukan Unit pengendali Gratifikasi Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan PeradilanMahkamah Agung Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga PeradilanPembentukan Unit pengendali Gratifikasi Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan PeradilanPelaksanaan Penilaian Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan

KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN DI PENGADILAN AGAMA TANGGAMUS KELAS IB

KETUA PENGADILAN AGAMA TANGGAMUS KELAS IB NOMOR : 931/KPA.W8-A6/SK.PW1.1.1/V/2024 TENTANG KEBIJAKANUndang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama; 6.Mahkamah Agung Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga PeradilanPembentukan Unit pengendali Gratifikasi Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilanperundangan, kebijakan dan peraturan organisasi.