SE-SEKMA NOMOR 8 TAHUN 2020

PETUNJUK PELAKSANAAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PENGATURAN JAM KERJA DALAM TATANAN NORMAL BARU PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA UNTUK WILAYAH JABODETABEK DAN WILAYAH DENGAN STATUS ZONA MERAH COVID-19

SE-SEKMA NOMOR 15 TAHUN 2019

PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PERSYARATAN PENGAJUAN PENINGKATAN KELAS PADA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA

Surat Edaran Mahkamah Agung RI

- 1 - MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KEPANITERAAN Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13 Tlp. 021-3843348,3810350Kesepahaman antara Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri tahun 2023 tentang Penanganan PermintaanKetua Mahkamah Agung RI; 2. YM. Para Wakil Ketua Mahkamah Agung RI; 3. Yth. Pit.Sekretaris Mahkamah Agung; 4. Yth. Direktur Jenderal Sadan Peradilan Umum; 5. Yth.Pad a sampul amplop dituliskan nomor perjanjian kerja sama antara Panitera Mahkamah Agung dan PT Pos

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2024

Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah di- Seluruh Indonesia SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMORPasal 84 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1997 tentangEdaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1990 sebagaimana pedoman dalam Surat EdaranBahwa ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990 dan Surat Edaran Mahkamah Agung- 3 - LAMPIRAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2024 TANGGAL: 5 November 2024 PEDOMAN

SK KPTA KENDARI NOMOR W21/166/OT.01.2/SK/01/2023

Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari Nomor : W21/166/OT.01.2/SK/01/2022 tentang Penunjukkan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Resepsionis Pada Pengadilan Tinggi Agama Kendari Tahun 2023 Revisi 1

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PENANGGULANGAN ORGANIZED CRIME

Dikaji dari perspektif terminologis, whistleblower dan justice collaborator diartikan sebagai “peniup peluit”, ada juga menyebutnya sebagai “saksi pelapor”, “pengadu”, “pembocor rahasia”, “saksi pelaku yang bekerja sama”, “pemukul kentongan”, “cooperative whistleblower”, “participant whistleblower”, “collaborator with justice”, “supergrasses” “pentiti”/“pentito”/“callaboratore della giustizia” atau bahkan “pengungkap fakta”. Pada perkembangan terakhir, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu disebutkan sebagai pelapor tindak pidana adalah orang yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya, sehingga seorang pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Terminologis whistleblower dalam bahasa Inggris disebut sebagai “peniup peluit” karena dianalogkan sebagai wasit dalam pertandingan sepakbola atau olahraga lainnya yang meniup peluit sebagai pengungkapan fakta terjadinya pelanggaran sehingga dalam konteks ini diartikan sebagai orang yang mengungkapkan fakta kepada publik adanya sebuah skandal, bahaya, malpraktik atau korupsi, serta tindak pidana lainnya. Selain itu, whistleblower diartikan sebagai “peniup peluit” juga dimaknai sebagai pelaku kriminal yang membongkar kejahatan (saksi mahkota). Dalam perkembangan berikutnya, whistleblower berkembang dipelbagai negara baik dalam ruang lingkup negara penganut anglo saxon maupun negara eropa kontinental maupun juga negara penganut quasi anglo saxon dan eropa kontinental,