PEDOMAN PENGAWASAN INTERNAL

dengan pola yang sudah ditetapkan; Administrasi Umum adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaanMemperoleh informasi apakah penyelenggaraan tehnis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, danLINGKUP DAN SASARAN PENGAWASAN Ruang lingkup pengawasan meliputi penyelenggaraan, pelaksanaan dan pengelolaanorganisasi, administrasi,dan finansial peradilan; Sasaran pengawasan: 1.Current Audit yaitu pemeriksaan atas pengelolaan APBN dan dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan

SK KPN TASIKMALAYA NOMOR 2/SK.KPN.W11.U9/KP4.1.3/I/2024

Administrasi Umum adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dibidang kepegawaian,Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan tehnis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, danLINGKUP DAN SASARAN PENGAWASAN Ruang lingkup pengawasan meliputi penyelenggaraan, pelaksanaan dan pengelolaanorganisasi, administrasi, dan finansial peradilan; Sasaran pengawasan: 1.Current Audit yaitu pemeriksaan atas pengelolaan APBN dan dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan

PEDOMAN PENGAWASAN INTERNAL

Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan tehnis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, danMemperoleh informasi apakah penyelenggaraan tehnis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, danLINGKUP DAN SASARAN PENGAWASAN Ruang lingkup pengawasan meliputi penyelenggaraan, pelaksanaan dan pengelolaanorganisasi,administrasi, dan finansial peradilan; Sasaran pengawasan : 1.Current Audit yaitu pemeriksaan atas pengelolaan APBN dan dana/bantuan pihakketiga yang sedang berjalan

SK STRUKTUR ORGANISASI

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERi BANGKALAN NOMOR : W14-U32/ |3S /KP.02.01/7/2022 TENTANG STRUKTUR ORGANISASINomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, makateiah terjadi perubahan Struktur Organisasi di Bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan tersebut;E M U T U S K A N KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI BANGKALAN TENTANG STRUKTUR ORGANiSASi PADA PENGADILANNEGERI BANGKALAN; Struktur Organisasi pada Pengadilan Negeri Bangkaian, daiam rangka suksesnya memberikan

SK Struktur Organisasi

pelaksanaan ketentuan Pasal 460 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasidan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan peradilan, perlu menetapkan struktur organisasi padadiatas, perlu ditetapkan surat keputusan Ketua Pengadilan Agama sanggau tentalg penetapan Struktur OrganisasiMEMUTUSKAN Menetapkan struktur organisasi sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini sebagai strukturini dalam pelaksanaan organisasi dan tata laksana; Surat keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal

SK PERUBAHAN STRUKTUR ORGANISASI

DOCUME IT Menimbang Mengingat MENETAPKAN PERTAMA KEDUA KETIGA TENTJNG PERUBAHAN STRUKTUR ORGANISASIBahwa dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI N omor : 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan TataKerja Kepaniteraan Dan Sekretariatan Peradilan, maka telah terjadi perubahan Struktrur OrganisasiPeraturan Mahkamah Agung Nomor : 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kepaniteraan danORGANISASI & TATA ----- LAKSANA - ---- Chri&t.y•n HOt"l•ll.i:a Lc:-u, S . L ,.