logo
  • Beranda
  • Dokumen Hukum
    Peraturan Perundang-Undangan Monografi Hukum Artikel Hukum Putusan/Yurisprudensi Terjemahan Dokumen Langka
  • Informasi Hukum
    Berita Infografis
  • JDIH Peradilan
  • Tentang Kami
    Pengantar Dasar Hukum Visi dan Misi Profil JDIH MA RI Struktur Organisasi SOP Tim Teknis Hubungi Kami
  • ID Flag ID / ID Flag EN

SK KPTA BANJARMASIN NOMOR W15-A/2054/OT.00/10/2022

Detail Peraturan
Judul Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Nomor W15-A/2054/OT.00/10/2022 tentang Pembentukan Tim Teknis Pengelola Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin
Nomor W15-A/2054/OT.00/10/2022
Tahun 2022
Jenis Surat Keputusan Ketua Pengadilan
Singkatan Jenis SK-KETUA PENGADILAN
Tanggal Ditetapkan 7 Oktober 2022
Tanggal Diundangkan -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Sumber -
T.E.U. Kota Banjar Baru, Ketua Pengadilan Tinggi Agama
Tempat Penetapan Kota Banjar Baru
Lokasi PENGADILAN TINGGI AGAMA BANJARMASIN
Bahasa Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Umum
Urusan Pemerintah -
Subjek -
Status Berlaku

File Peraturan

  • 2022sk-ketua pengadilan6313W15-A/2054/OT.00/10/2022.pdf
    (743KB)

Peraturan dan Dokumen Terkait

-

Keterangan Status

Dicabut dengan:
  • Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Nomor 16/KPTA.W15-A/SK.OT1.2/I/2024 tentang Pembentukan Tim Teknis Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin
#

JDIH 2.0

Database Peraturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan MA RI. Secara khusus dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara mudah, cepat dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal MA RI maupun masyarakat.

Hubungi Kami

Alamat : Mahkamah Agung RI. Gedung F Lantai 1, Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13. Jakarta Pusat - DKI Jakarta Indonesia 10110

Phone : (021)-3843348

Email : per.uu@mahkamahagung.go.id

  • Instagram
  • Youtube

Penghargaan

#
#

Aplikasi Mobile

# #

Copyright© 2022- Created by Mahkamah Agung RI