Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi Hukum
    • Artikel Hukum
    • Putusan/Yurisprudensi
    • Terjemahan
    • Dokumen Langka
  • Dokumen Pembentukan PUU
    • Program Penyusunan PUU
    • Rancangan PUU
    • Naskah Akademik
    • Analisis dan Evaluasi
    • Risalah Pembahasan
    • Kajian dan Penelitian Hukum
  • Informasi Hukum
    • Tulisan Hukum
    • Berita
    • Infografis
  • Tentang Kami
    • Profil JDIH MA RI
    • JDIH Peradilan
    • Dasar Hukum
    • Struktur Organisasi
    • SOP
    • Tim Teknis
    • Hubungi Kami

Monografi Hukum

SINKRONISASI DAN HARMONISASI PRODUK REGULASI MAHKAMAH AGUNG RI PENGKAJIAN ASAS, TEORI, NORMA DAN PRAKTIK

Detail Monografi
Jenis Monografi Buku Penelitian Puslitbang Kumdil MA RI
Judul SINKRONISASI DAN HARMONISASI PRODUK REGULASI MAHKAMAH AGUNG RI PENGKAJIAN ASAS, TEORI, NORMA DAN PRAKTIK
Tahun Terbit 2010
Cetakan/Edisi Cet. 1
Tempat Terbit Jakarta
Penerbit Dr. AM. MUJAHIDIN, MH.
Deskripsi Fisik Latar Belakang Permasalahan Sejak kapan hukum itu dibicarakan dan sampai kapan? Hukum dibicarakan dan sudah dibicarakan untuk kurun waktu yang sangat susah diingat oleh manusia (time immemorial). Lalu sampai kapan orang berhenti membicarakan hukum? Jawabannya akan sama dengan jawaban terhadap pertanyaan: Kapan hukum mulai dibicarakan? Susah diprediksi kapan hukum itu akan berhenti dibicarakan. Hukum baru berhenti dibicarakan manakala masyarakat manusia itu sendiri sudah lenyap dari muka bumi. Hukum akan terus dibicarakan selama kehidupan masyarakat manusia masih ada. Dari masa ke masa, kehidupan manusia selalu berubah, dan ini merupakan alasan penting mengapa hukum itu terus dibicarakan. Kendati fungsi dan tujuan dari sisi hukum dan dari waktu ke waktu sama, yaitu “asystem for governing human conduct by formally enacted rules”, tetapi masyarakat dan lingkungan yang selalu berubah menyebabkan, bahwa hukum itu dibicarakan kembali dan kembali (op nieuw, a new). Ternyata, persoalan hukum tidak henti-hentinya dibicarakan oleh berbagai komunitas, utamanya oleh komunitas pemikir hukum. Fenomena tersebut disebabkan oleh berbagai hal, bukan hanya karena definisi tentang hukum yang tepat belum diketemukan. Alasan lain, karena format hukum itu dimaksudkan untuk melayani dan bekerja dalam masyarakat yang dinamis senantiasa berubah-ubah.
Bidang Hukum Hukum Umum
ISBN -
Nomor Panggil -
Nomor Induk Buku -
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Buku Jakarta
T.E.U. Pusat Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia - oleh: Dr. AM. MUJAHIDIN, MH.
Subjek SINKRONISASI DAN HARMONISASI PRODUK REGULASI MAHKAMAH AGUNG RI PENGKAJIAN ASAS TEORI NORMA DAN PRAKTIK PENGKAJIAN ASAS TEORI NORMA DAN PRAKTIK REGULASI MAHKAMAH AGUNG

Database Peraturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan MA RI. Secara khusus dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara mudah, cepat dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal MA RI maupun masyarakat.

Hubungi Kami

  • Mahkamah Agung RI. Gedung F Lantai 1, Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13. Jakarta Pusat - DKI Jakarta Indonesia 10110

  • (021)-3843348

  • per.uu@mahkamahagung.go.id

Penghargaan

#
#

Aplikasi Mobile

# #

Copyright © 2025 All Rights Reserved.