Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi Hukum
    • Artikel Hukum
    • Putusan/Yurisprudensi
    • Terjemahan
    • Dokumen Langka
  • Dokumen Pembentukan PUU
    • Program Penyusunan PUU
    • Rancangan PUU
    • Naskah Akademik
    • Analisis dan Evaluasi
    • Risalah Pembahasan
    • Kajian dan Penelitian Hukum
  • Informasi Hukum
    • Tulisan Hukum
    • Berita
    • Infografis
  • Tentang Kami
    • Profil JDIH MA RI
    • JDIH Peradilan
    • Dasar Hukum
    • Struktur Organisasi
    • SOP
    • Tim Teknis
    • Hubungi Kami

Artikel Hukum

Pertanggungjawaban Pidana oleh Pelaku Disabilitas Mental dan Intelektual dalam KUHP Nasional

Detail Artikel
Jenis Artikel Artikel Hukum
Judul Pertanggungjawaban Pidana oleh Pelaku Disabilitas Mental dan Intelektual dalam KUHP Nasional
Tempat Terbit Kota Lhoksumawe
Tahun Terbit 2026
Bahasa Bahasa Indonesia
Sumber Artikel
Bidang Hukum Hukum Umum
Lokasi Kota Lhokseumawe
T.E.U. Pengadilan Negeri Lhokseumawe
Subjek DISABILITAS MENTAL
File Artikel
Preview Document
2026-Pertanggungjawaban Pidana.pdf (462KB)

Database Peraturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan MA RI. Secara khusus dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara mudah, cepat dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal MA RI maupun masyarakat.

Hubungi Kami

  • Mahkamah Agung RI. Gedung F Lantai 1, Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13. Jakarta Pusat - DKI Jakarta Indonesia 10110

  • (021)-3843348

  • per.uu@mahkamahagung.go.id

Penghargaan

#
#

Aplikasi Mobile

# #

Copyright © 2025 All Rights Reserved.