Hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai informasi yang bersifat publik perlu diketahui oleh masyarakat karena harus dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Yang berarti masyarakan diberi kebebasan untuk mendapatkan informasi mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan yang diinginkan, karena anekdot "boleh melanggar hukum karena tidak tahu undang-undang" sudah tidak berlaku. Disisi lain kebebasan itu perlu, mengingat hukum tidak akan punya arti jika tidak ada yang mengetahui dan memperdulikannya. Dampak dari ketidakpedulian terhadap hukum akan menyebabkan eksistensi hukum tidak bisa memberikan perlindungan apapun bagi semua pihak.
Untuk mencapai sasaran dalam memberikan pelayanan informasi hukum kepada pengguna informasi baik instansi pemerintah atau swasta maupun perorangan yang terjangkau sampai pelosok tanah air secara mudah, cepat dan akurat, maka visi tersebut dijabarkan dalam misi sebagai berikut :
- Meningkatkan kualitas ragam pelayanan.
- Meningkatkan efisiensi dan efektifitas informasi hukum.
- Meningkatkan kerjasama kegiatan pendokumentasian produk hukum dalam satu jaringan.
- Menjadikan fasilitas yang tersedia untuk kerjasama dan pembentukan jaringan yang seutuhnya.
- Pemanfaatan dan pendayagunaan potensi masyarakat sebagai konstributor opini, analisa maupun informasi edukatif.
Dengan demikian apabila ke-5 misi tersebut dapat terlaksana dengan baik, maka bukan suatu hal yang mustahil visi dimaksud dapat terpenuhi sehingga masyarakat sadar hukum di Indonesia dapat segera terwujud.