Assalamualaikum wr.wb.

Dengan puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, diera globalisasi informasi dewasa ini, Biro Hukum dan Humas sebagai salah satu satker dibawah Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI telah dapat menyelesaikan salah satu program sebagaimana tercantum pada DIPA Tahun Anggaran 2012 dalam kiprahnya menyongsong era teknologi informasi, Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI mempersembahkan kompilasi Peraturan Perundang-undangan dan hukum lainnya untuk membangun pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Mahkamah Agung-RI dan 4 (empat) lingkungan peradilan, dengan dasar pelaksanaan :

  1. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung-RI.
  2. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pengesahan, Perundangan dan Penyebaran, Perundangan dan Penyebaran Peraturan Perundang-undangan
  3. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
  4. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia.
  5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung-RI Nomor 033A/KMA/SK/II/2012 Tentang Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Mahkamah Agung-RI dan Empat Lingkungan Peradilan.
  6. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung-RI Nomor MA/SEK/07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung-RI.
  7. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung-RI Nomor 014B/SEK/SK/II/2012 Tentang Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Mahkamah Agung-RI dan Empat Lingkungan Peradilan

Upaya Mempermudah penelusuran literatur hukum khususnya Peraturan Perundang-undangan yang merupakan komponen penting dalam upaya meningkatkan kinerja lembaga peradilan. Biro Hukum dan Humas menaruh perhatian yang tinggi bagi terciptanya Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, salah satu perhatian Biro Hukum dan Humas adalah memastikan bahwa para hakim diseluruh pelosok Indonesia dapat dengan mudah dalam mengakses Peraturan Perundang-undangan dan Hukum lainnya, selain itu hal ini dilakukan dalam rangka merespon perkembangan teknologi informasi yang makin membuka kemungkinan penyebarluasan informasi menjadi lebih efektif dan efisien dalam bentuk web.

Dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Hukum lainnya terhimpun dari periode tahun 1945 sampai dengan periode tahun 2019, hal ini merupakan langkah positif dan signifikan bila dibandingkan dengan publikasi cetak yang selama ini dilaksanakan.

Diharapkan dengan tersedianya produk Peraturan Perundang-undangan dan Hukum lainnya ini menjadi motivator dalam upaya pengembangan literatur hukum pada kalangan peradilan dimasa yang akan datang pada muaranya akan meningkatkan efektifitas pelayanan yang akan diberikan peradilan kepada masyarakat.

Akhirnya kepada Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Mahkamah Agung-RI dan 4 (empat) lingkungan peradilan serta semua pihak yang terkait dan berperan bagi terlaksananya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ini diucapkan terima kasih, semoga upaya mana mendapatkan imbalan pahala dari Tuhan Yang Maha Esa.

Wassalamualaikum wr.wb.