
SOSIALISASI JUKLAK PELAKSANAAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PUTUSAN PERADILAN TUN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP DI WILAYAH PTTUN MAKASSAR DAN PTTUN MANADO
Makassar-Humas_PUU, 26-28/09/2024
Pelaksanaan putusan (eksekusi) adalah cara melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang bersifat penghukuman (condemnatoir). Berdasarkan data dari Monekstun (https://eksekusi-ptun.djmt.id/) per tanggal 29 September 2024 jumlah eksekusi yang dilaksanakan/selesai pada Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) di Indonesia pada tahun 2022 adalah sebanyak 69 eksekusi (36% dari permohonan eksekusi dan ekseskusi sukarela), tahun 2023 sebanyak 99 ekseskusi (34% dari permohonan eksekusi dan ekseskusi sukarela). Kondisi ini terjadi salah satunya disebabkan oleh belum adanya ketentuan tentang pedoman eksekusi di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara/TUN yang mengatur penanganan permohonan dan pengawasan esksekusi yang berimplikasi terhadap penanganan eksekusi belum dapat berjalan secara efektif, efisien dan tuntas.
Fakta bahwa sejak 33 tahun peratun beroperasi belum memiliki Pedoman Pengawasan Eksekusi, oleh sebab itu Mahkamah Agung RI melalui surat Ketua Muda Tata Usaha Negara Nomor 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024 dengan perihal Petunjuk Pelaksanaan, Pengawasan, Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap. Bahwa tujuan dari surat tersebut antara lain untuk memberikan kepastian kapan tahapan eksekusi selesai, menjadi pedoman bagi Ketua dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara/Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN/PTTUN) dalam tahapan penanganan pengawasan eksekusi, pedoman terhadap produk hukum yang harus diterbitkan oleh Ketua/Panitera, pedoman bagi para pihak berpekara dalam tata cara permohonan eksekusi Peratun dan adanya dukungan dari Kementerian/Lembaga Negara terhadap terlaksananya putusan peratun yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
Sosialisasi surat tersebut dilakukan agar dapat dipedomani dan dipahami oleh Ketua/Panitera PTUN/PTTUN diseluruh wilayah Indonesia, pada tanggal 26-28 September 2024 bertempat di Hotel Claro Makassar telah diilaksanakan kegiatan sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pengawasan Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap untuk wilayah hukum PTTUN Makassar dan PTTUN Manado yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan Panitera. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh YM. Prof. DR. H. Yulius, S.H., M.H., selaku Ketua Muda Tata Usaha Negara. Salah satu arahan yang disampaikan oleh Prof. Yulius pada saat membuka acara sosialisasi tersebut adalah mengenai kompensasi yang dapat diberikan apabila kepentingan dari pihak yang memenangkan perkara TUN tidak bisa diberikan sepenuhnya (karena suatu hal/kondisi) maka bisa digantikan dengan sejumlah uang sebagai kompensasi. Dalam juklak dijelaskan bahwa Kompensasi adalah pembayaran sejumlah uang atau dalam bentuk lainnya kepada orang atau badan hukum atas beban Badan Tata Usaha Negara (Badan TUN) karena putusan pengadilan tata usaha negara yang memuat dictum Rehabilitasi Kepegawaian tidak dapat atau tidak sempurna dilaksanakan oleh Badan TUN.
Hakim Agung YM. DR. Cerah Bangun, S.H., M.H., dan Direktur Pembinaaan Tenaga Teknis dan Administrasi Tata Usaha Negara DR. H. Hari Sugiharto, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber untuk memperkuat informasi dan pengetahuan bagi peserta agar bisa memahami pelaksanaan dari Juklak tersebut. Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Marsekal Muda TNI DR. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., dalam kesempatan memberikan sambutan Yuwono meminta kepada Ketua/Panitera PTUN/PTTUN untuk selalu melakukan pemantauan terhadap permohonan eksekusi yang sedang berlangsung, terutama terhadap permohonan eksekusi yang sudah bertahun-tahun yang belum terselesaikan hingga saat ini dan apabila terdapat kendala/masalah dalam pelaksanaannya agar segera dilaporkan ke atasan satker di atasnya agar dapat memperoleh pemecahan permasalahan yang ada. (YA-PUU).