PEMBINAAN DAN PENGUATAN PERAN LEMBAGA PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI MEDIATOR DAN BAGI MEDIATOR NON HAKIM

Jakarta_Humas-PUU, 24/02/2025

Mediasi adalah penyelesaian sengketa secara damai dengan cara yang tepat. Setiap mediator wajib memiliki sertifikasi yang didapat dari Lembaga yang telah diakreditasi oleh Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung RI melalui Biro Hukum dan Humas melakukan pembinaan dan penguatan peran lembaga penyelenggara sertifikasi mediator serta mediator non-hakim yang memiliki tujuan pengembangan dan penguatan lembaga penyelenggara sertifikasi mediator dari segala aspek, mulai dari penyetaraan visi hingga standarisasi materi pelatihan dan sertifikasi.

Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D. yang di dampingi oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Dr. H. Sobandi., S.H., M.H. serta Kepala Bagian Perundang-undangan Hukum dan Humas Irwan Rosady., S.H.  

Dalam sambutan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung berharap setelah diadakannya kegiatan ini dapat meningkatkan mutu pelatihan serta mendorong lembaga sertifikasi melakukan pelatihan secara offline guna peningkatan mutu mediator dalam penyikapan situasi dilapangan yang sebenarnya saat melakukan mediasi serta peningkatan kualitas pengajar dalam pemaparan materi.

Kegiatan dihadiri oleh 21 Lembaga Penyekenggara Sertifikasi Mediator dari seluruh Indonesia yang sudah tersertifikasi oleh Mahkamah Agung RI. Para undangan berharap kegiatan yang baru pertama kali diadakan untuk dapat berkelanjutan guna penguatan Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator. (BG_PUU/Adr)