MONITORING DAN EVALUASI INTEGRASI JDIH MA DENGAN JDIH NASIONAL

HTML Editor - Full Version

MONITORING DAN EVALUASI INTEGRASI JDIH MA DENGAN JDIH NASIONAL

Bogor-JDIH MA : JDIH Mahkamah Agung terus melakukan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum yang lebih mudah diakses oleh masyarakat. Inovasi tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat kepada masyarakat, serta sebagai sarana pembinaan dan pengembangan hukum nasional. Selain itu, JDIH Mahkamah Agung terhubung dengan JDIH Nasional dan menjadi salah satu penyuplai data dan informasi.

Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung melalui Bagian Peraturan Perundang-undangan menggelar kegiatan Koordinasi Integrasi Putusan antara Direktori Putusan dan JDIH Mahkamah Agung pada 24-26 September 2025 di Grande Padjadjaran Hotel, Bogor.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan MA Irwan Rosady, S.H., M.H., dan melibatkan tim JDIH Nasional (JDIHN), Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum, Staf Teknis Pengelola Direktori Putusan Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Bagian Pengembangan Sistem Informasi Biro Hukum dan Humas. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang telah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 antara Ketua Kamar Pembinaan YM Syamsul Maarif, S.H., L.L.M., Ph.D. dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Min Usihen, S.H., M.H.

Kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan layanan literasi hukum melalui integrasi data dan informasi putusan yang ada pada Direktori Putusan Mahkamah Agung dengan JDIH Mahkamah Agung. Salah satu langkah konkret adalah membangun Application Programming Interface (API) sebagai jembatan transfer data putusan dari Direktori Putusan ke JDIH Mahkamah Agung. Dengan integrasi ini, nantinya tidak akan ada perbedaan data antara Direktori Putusan dan JDIH Mahkamah Agung.

JDIH MA memiliki kekhususan karena tidak dapat direplikasi oleh JDIH lainnya, khususnya dalam penyediaan data putusan. Kekhususan ini memberikan kontribusi signifikan terhadap keragaman data di JDIHN dan membantu JDIHN dalam memenuhi amanat Peraturan Presiden untuk menyajikan informasi putusan.(YAN)